Wagub DKI Sampai DPR, Berikut Komentar Tarif Atas Rapid Test Rp 150 Ribu

Risna Halidi Suara.Com
Senin, 13 Juli 2020 | 14:51 WIB
Wagub DKI Sampai DPR, Berikut Komentar Tarif Atas Rapid Test Rp 150 Ribu
Proses pengambilan sampel darah melalui rapid test di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

4. Kemenkes Jelaskan Rincian Biaya Rapid Test Antibodi

Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

Biaya rapid test antibodi di fasilitas kesehatan telah ditetapkan Kementerian Kesehatan maksimal sebesar Rp 150 ribu. Menurut Kemenkes, penetapan harga itu berdasarkan hitungan sejumlah komponen yang diperlukan untuk pemeriksaan cepat antibodi virus corona.

"Kami menghitung dari alat rapid test semua sampai ke spec-nya, sampai APD yang dipakai petugas kesehatan, jasa layanan. Kemudian kalau memang harus dibaca oleh dokter spesialis. Kita hitung secara wajar saja. Kita ambil range tengah-tengah," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Tri Hesty Widyaatoeti, Sp. M, MPH dalam siaran konferensi virtual BNPB, Senin (13/7/2020).

Baca selengkapnya

5. Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit

Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setuju dengan penetapan harga tes cepat corona Covid-19 atau rapid test.

Menurutnya harga yang dipatok Kementerian Kesehatan itu sudah sesuai di masa sulit saat ini.

Baca selengkapnya

6. Harga Rapid Test Masih di Atas Rp150 Ribu? Ini Kata Perhimpunan Rumah Sakit

Baca Juga: Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu

Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah menetapkan aturan tarif tertinggi biaya pemeriksaan cepat antibodi virus corona Covid-19 atau rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.

Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) memperkirakan masih ada Fasilitas Layanan Kesehatan yang menetapkan harga tidak sesuai arahan Kemenkes RI.

Baca selengkapnya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI