Ibu Hamil Wajib Kontrol Rutin Minimal 7 kali, Apa Saja yang Diperiksa?

Kamis, 27 Agustus 2020 | 01:15 WIB
Ibu Hamil Wajib Kontrol Rutin Minimal 7 kali, Apa Saja yang Diperiksa?
Ilustrasi ibu hamil, janin dalam kandungan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeriksaan janin kembali wajib dilakukan pada usia 37 minggu. Menurut Upik  saat itu pemeriksaan untuk melihat posisi janin, juga pemeriksaan ulang pada darah jika sebelumnya ada masalah. 

"Untuk memberikan kesempatan pada ibu hamil untuk memperbaiki kondisinya sebelum dilakukan persalinan," jelas Upik.

Usia kehamilan telah di atas 37 minggu sampai mendekati waktu persalinan, ibu disarankan melakukan kontrol seminggu sekali untuk evaluasi air ketuban. Upik menambahkan, kontrol masih berlanjut pasca persalinan. 

"Kalau persalinan normal tidak harus ke dokter bisa ke bidan atau klinik. Tetapi kalau sesar wajib ke dokter, terutama dokter yang menangani saat persalinan, entah untuk lepas perban atau lainnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI