
6. Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah. Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.
Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
7. Saat isolasi mandiri di rumah perhatikan hal-hal berikut:
- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya.
- Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.
- Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
- Jika orantua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
- Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA nomor 119 (ekstensi 8) UPT PPA, Puspaga.
8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan.
9. Tingkatkan daya tahan tubuh, dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).