"Kalau ada kami akan masukan dalam klausul koridor Covid-19, ini untuk memisahkan. Jadi penyebab kematian kita tetap tuliskan karena kecelakaan. Tapi statusnya karena dalam kondisi wabah masuk dalam koridor Covid-19. Maka pemulasaran dan pemakaman masuk dalam koridor Covid-19. Jadi bukan berarti kecelakaan di-covid-kan," bebernya.
Menurut Tonang, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus corona semaksimal mungkin bukan berniat mendapat klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
"Dalam situasi seperti itu, rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya untuk pemulasaran. Jadi tidak benar rumah sakit kalau ada pasien meninggal di-covid-kan nanti dapat belasan juta, saya rasa itu tidak benar," ucapnya.