Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, istilah-istilah terkait upaya mendapatkan imunitas tubuh kembali mengemuka. Masyarakat kini diingatkan bahwa ada 4 istilah yang perlu dipahami, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ada istilah vaksin, vaksinasi, imunisasi dan imunitas. Masyarakat perlu memahami maknanya masing-masing.
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen, berupa mikroorganisme atau bagiannya, atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksinasi merupakan proses atau tindakan memasukkan vaksin ke dalam tubuh, yang umumnya dilakukan dengan cara suntik, namun ada pula yang diberi melalui mulut, untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.
Vaksinasi inilah yang memulai proses imunisasi, yang mana imunisasi merupakan proses di dalam tubuh, ketika seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut, maka ia tidak akan sakit, atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi biasanya dilakukan dengan pemberian vaksin.
Terakhir, imunitas, yang merupakan kondisi dimana tubuh menjadi kebal terhadap suatu penyakit tertentu, karena sistem kekebalan tubuh telah membentuk anti bodi terhadap penyakit, sehingga terlindung dari penyakit menular tertentu.
Imunisasi memiliki peran penting dalam kesehatan masyarakat, terutama untuk mencegah Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I). Imunisasi tidak hanya memberikan perlindungan spesifik bagi individu yang diimunisasi, tetapi juga mampu membentuk kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga dapat melindungi kelompok masyarakat yang rentan, dan bahkan dapat menimbulkan proteksi lintas kelompok.
Namun hal ini dapat diwujudkan bila cakupan imunisasi tinggi dan merata di semua tingkatan. Jika cakupan imunisasi tinggi dan merata, dalam arti banyak orang yang diimunisasi, maka upaya ini dapat mengurangi penyebaran, memutuskan rantai penularan, bahkan menghentikan wabah.
Imunisasi Rutin pada Anak tetap harus Dilakukan
Walaupun pandemi tengah mendera, imunisasi rutin pada anak tetap harus dilakukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Anak yang tidak diimunisasi memiliki kerentanan yang sama dengan tertular Virus Covid-19.
Baca Juga: Vaksin dan Imunisasi Sangat Penting, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks
Anak tersebut tidak mempunyai kekebalan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti tuberculosis, difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, polio, meningitis, pneumonia, campak dan rubella.
Anak-anak yang tidak diimunisasi akan mudah tertular penyakit-penyakit tersebut dan beresiko menderita sakit berat, bahkan dapat menimbulkan catat dan kematian. Anak juga dapat menjadi sumber penularan penyakit untuk anak yang lain, sehingga penyakit akan menyebar luas dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Oleh karena itu, layanan imunisasi rutin harus tetap diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal.
Pandemi Covid-19 memiliki dampak cukup serius terhadap layanan kesehatan, termasuk layanan imunisasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan United Nations Children's Fund (Unicef) melakukan kajian situasi cepat dampak pandemi Covid-19 pada layanan imunisasi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pada April 2020, diketahui bahwa 84 persen
puskesmas mengalami perubahan layanan imunisasi, karena adanya kebijakan pemerintah atau hal lain yang berkaitan dengan pandemi. Perubahan terjadi di level puskesmas dan posyandu, dimana ada puskesmas yang hanya memberikan layanan imunisasi di puskesmas saja dan memberhentikan seluruh layanan posyandu.
Selain itu, ada juga puskesmas yang tetap memberikan layanan posyandu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, serta ada puskesmas yang sama sekali tidak memberikan layanan imunisasi, baik di puskesmas maupun posyandu.