Penting Dicatat, Begini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Bimo Aria Fundrika | Luthfi Khairul Fikri | Suara.com

Jum'at, 25 Desember 2020 | 17:03 WIB
Penting Dicatat, Begini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)

Suara.com - Peraturan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 kini telah terbit. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.

Salah satu yang diatur yakni tentang jadwal dan tahapan vaksinasi. Mengacu pada Pasal 15, jadwal, distribusi dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor, hingga mengatur kelompok prioritas penerima vaksin.

“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (24/12/2020). 

Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Sementara, dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya sempat diinformasikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan bahwa vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021. Ia juga memastikan, vaksin untuk masyarakat dinyatakan gratis.

Adapun kriteria penerima vaksin akan disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasarkan ketersediaan tersebut, kelompok prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut:

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). [ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr]
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). [ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr]

Kelompok pertama yang diprioritaskan untuk vaksinasi lebih dulu yaitu, tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Petugas pelayanan publik lainnya itu meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW. Pelaku perekonomian strategis dijelaskan dalam aturan ini yaitu pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif. Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Selain itu, vaksinasi juga akan diprioritaskan pada wilayah (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi, dan wilayah dengan pertimbangan khusus. Berdasarkan kriteria dan kelompok, serta wilayah penerima vaksin, Menteri Kesehatan nantinya akan menetapkan jumlah sasaran penerima vaksin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turki Bocorkan Efektivitas Vaksin Sinovac, Berapa Angkanya?

Turki Bocorkan Efektivitas Vaksin Sinovac, Berapa Angkanya?

Health | Jum'at, 25 Desember 2020 | 14:50 WIB

Catat! Ini Syarat Fasyankes yang Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Catat! Ini Syarat Fasyankes yang Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Health | Jum'at, 25 Desember 2020 | 16:30 WIB

Fadli Zon: Jangan Tergantung Vaksin Sinovac yang Tak Jelas Keampuhannya

Fadli Zon: Jangan Tergantung Vaksin Sinovac yang Tak Jelas Keampuhannya

News | Jum'at, 25 Desember 2020 | 13:33 WIB

Terkini

Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa

Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa

Health | Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB

Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif

Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif

Health | Selasa, 14 April 2026 | 08:37 WIB

Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak

Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak

Health | Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Health | Minggu, 12 April 2026 | 22:48 WIB

Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan

Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan

Health | Jum'at, 10 April 2026 | 20:29 WIB

Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan

Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan

Health | Jum'at, 10 April 2026 | 14:00 WIB

96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan

96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan

Health | Kamis, 09 April 2026 | 19:16 WIB

Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak

Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak

Health | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan

Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan

Health | Kamis, 09 April 2026 | 15:13 WIB

Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari

Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari

Health | Rabu, 08 April 2026 | 19:55 WIB