Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:02 WIB
Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menetapkan vaksin Covid-19 gratis tanpa syarat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga menargetkan kekebalan kelompok atau herd immunity bisa terbentuk minimal 70 persen.

"Program vaksinasi yang digratiskan ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin aksesibilitas vaksin terhadap masyarakat, dengan semakin mudahnya akses vaksin kekebalan komunitas bisa dicapai lebih cepat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Kementerian Kesehatan juga telah menentukan kelompok prioritas yang lebih dulu mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 48 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes no. 48/2020 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat.

Dalam Permenkes tersebut disebutkan kelompok prioritas vaksinasi Covid-19 beberapa di antarnya meliputi tenaga kesehatan, TNI, Polri, tokoh masyarakat/agama, aparatur negara, anggita legislatif, pelaku sektor ekonomi termasuk pedagang pasar, hingga guru dari tingkat PAUD/TK sampai Perguruan Tinggi.

Disebutkan juga bahwa setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.

baca juga

Terkait sarana dan prasarana dalam pelaksanaan vaksinasi, fasyankes harus memiliki gudang dan sarana rantai dingin untuk menyimpan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik.

Gudang dan sarana rantai dingin vaksin Covid-19 juga harus bersertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi
farmasi pemerintah.

Sementara untuk peralatan pendukung dan logistik paling sedikit fasyankes harus memiliki syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Selain peralatan pendukung dan logistik, dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 perlu juga didukung dengan fasilitas cuci tangan dan alat pemadam api ringan (APAR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:11 WIB

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

News | Selasa, 01 September 2026 | 17:49 WIB

Hashim Djojohadikusumo Mau Bagi-bagi 8 Juta Sertifikat  Tanah Gratis

Hashim Djojohadikusumo Mau Bagi-bagi 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:59 WIB

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:34 WIB

Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat

Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:51 WIB

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:43 WIB

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Terkini

Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah

Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:15 WIB

Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis

Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 08:12 WIB

Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager

Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:12 WIB

Harga Kulkas Samsung di Shopee: Mulai Termurah hingga Seri Side by Side Mewah

Harga Kulkas Samsung di Shopee: Mulai Termurah hingga Seri Side by Side Mewah

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 08:12 WIB

Rusia Bantu Iran Kembangkan Rudal Supersonik Pembobol Kapal Perang Amerika Serikat

Rusia Bantu Iran Kembangkan Rudal Supersonik Pembobol Kapal Perang Amerika Serikat

News | Kamis, 03 September 2026 | 08:05 WIB

Gree Kenalkan AC Inverter Baru ke RI, Dari Residensial hingga Bisnis

Gree Kenalkan AC Inverter Baru ke RI, Dari Residensial hingga Bisnis

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 08:05 WIB

Gaji, Tunjangan, Honor dan Fasilitas Petugas Haji 2027 selama Bertugas di Arab

Gaji, Tunjangan, Honor dan Fasilitas Petugas Haji 2027 selama Bertugas di Arab

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:59 WIB

Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah

Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah

News | Kamis, 03 September 2026 | 07:58 WIB

Rokok Dibikin Seragam, Siapa yang Untung? Ekonom Ungkap 3 Risiko Ini

Rokok Dibikin Seragam, Siapa yang Untung? Ekonom Ungkap 3 Risiko Ini

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:57 WIB

Saat Laptop Makin Ringan, Acer Hadirkan Swift Blade 14 dengan Bobot 799 Gram

Saat Laptop Makin Ringan, Acer Hadirkan Swift Blade 14 dengan Bobot 799 Gram

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 07:56 WIB

×