Ia menjelaskan bahwa nantinya orang yang hendak mendapatkan suntikan vaksin akan melalui pemeriksaan dokter untuk dicek kondisi kesehatan, riwayat penyakit hingga pengobatannya.
Jika kondisinya baik-baik saja, maka orang tersebut dipersilahkan suntik vaksin Covid-19. Selain itu, seseorang juga bisa membawa surat keterangan dari dokter pribadinya bahwa telah minum obat secara teratur dan terkontrol.
"Nggaak ada larangan kok, yang tidak boleh itu hanya dalam kondisi tidak terkendali," tegasnya.