Benarkah Tunda Suntik Vaksin Covid-19 Kedua Pengaruhi Kemanjurannya?

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:00 WIB
Benarkah Tunda Suntik Vaksin Covid-19 Kedua Pengaruhi Kemanjurannya?
Ilustrasi vaksin COVID-19. (unsplash/@dimitrihou)

Suara.com - Saat ini program vaksinasi virus corona Covid-19 telah berlangsung di beberapa negara. Kehadiran vaksin ini pun menjadi harapan baru untuk menghentikan pandemi virus corona Covid-19. Para ahli telah menyarankan semua orang harus mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 untuk mencapai perlindungan yang efektif.

Tapi, para ahli di India justru melihat adanya penurunan jumlah orang yang suntik vaksin Covid-19 kedua. Banyak orang sengaja melewatkan karena ragu maupun menundanya lebih lama dari jadwal yang ditentukan.

Padahal, melewatkan suntikan vaksin Covid-19 kedua bisa menyebabkan vaksin tidak bekerja sepenuhnya. Bahkan jeda pemberian suntik pertama dan kedua juga bisa memengaruhi tingkat kemanjuran vaksin Covid-19.

Karena itu dilansir dari Times of India, semua orang harusnya sangat memperhatikan jeda waktu dan jadwal untuk suntik vaksin Covid-19 kedua agar tak melewatkannya.

Ilustrasi vaksin COVID-19 (pixabay)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (pixabay)

Banyak orang memiliki keraguan besar yang mungkin melewatkan suntik vaksin Covid-19 kedua. Meskipun vaksin memiliki periode waktu inokulasi yang idealnya 3-6 minggu, tapi tidak ada alasan untuk menunda suntik vaksin kedua lebih lama.

Penundaan dalam suntikan kedua vaksin Covid-19 akan membuatnya sama sekali tidak efektif. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) juga telah membicarakan hal sama.

CDC memperhitungkan berbagai kesenjangan dan tidak tersedianya vaksin Covid-19. Mereka mengatakan bahwa vaksin Covid-19 lebih baik disuntikkan sesuai interval yang disarankanya, tetapi juga boleh ditunda beberapa waktu sesui ketersediaannya.

Tapi, ada data terbaru pada vaksin Pfizer yang menunjukkan bahwa suntikan kedua vaksin bisa diberikan dalam jeda waktu 6 minggu. Sayangnya, sekarang ini ada penelitian yang menunjukkan pengaruh jeda waktu itu pada tingkat kemanjuran vaksin, meski masih terbatas.

Para ahli telah menyarankan semua orang harus mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19. Jumlah ketersediaan dan efek samping dari suntikan vaksin harusnya tidak menghalangi proses suntikan dosis kedua vaksin.

baca juga

Karena, suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 itulah yang akan memberikan perlindungan penuh dan efektif pada tubuh terhadap virus corona.

Sedangkan, 6 minggu adalah waktu maksimum yang ditetapkan oleh para ilmuwan dan ahli medis untuk jeda waktu suntikan pertama dan kedua vaksin Covid-19.

Namun, para ilmuwan belum mengetahui seberapa efektif vaksin Covid-19 jika diberikan setelah jeda waktu 6 minggu dari suntikan dosis pertama.

Selain itu, semua orang juga harus memastikan bahwa mereka mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 dari produk yang sama. Karena, para ahli tidak bisa memastikan hasil yang diperoleh bila Anda mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Lokasi Vaksinasi Tokoh Lintas Agama, Begini Kata Imam Besar Istiqlal

Jadi Lokasi Vaksinasi Tokoh Lintas Agama, Begini Kata Imam Besar Istiqlal

Jakarta | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:17 WIB

Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Beruntung Soal Vaksin Covid-19

Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Beruntung Soal Vaksin Covid-19

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:52 WIB

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Jadi Vaksinator Covid-19

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Jadi Vaksinator Covid-19

Jawa Tengah | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:39 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×