Itulah mengapa tes saliva dikenal dengan metode non-invasive karena tidak membutuhkan alat yang dimasukkan dalam tubuh.
Metode tes saliva ini sudah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sebagaimana yang tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021.