Buntut Alat Antigen Bekas, Dokter Paru Minta Kemenkes RI Evaluasi

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:44 WIB
Buntut Alat Antigen Bekas, Dokter Paru Minta Kemenkes RI Evaluasi
Kasus penggunaan uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara. ANTARA/HO.

Suara.com - Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum pegawai PT Kimia Farma menyebabkan kemunduran dalam penanganan pandemi Covid-19.

Melihat perilaku oknum ini Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR berharap pemerintah segera kembali memperketat dan mengevaluasi kembali standarisasi prosedur rapid swab test antigen di berbagai lapisan.

"Harus diperketat kembali, di Satgas dan pakar bahwa semua laboratorium harus ada standarisasi. Dengan adanya kejadian ini standarisasi harus diperketat, evaluasi itu diperlukan," ujar Dr. Agus saat dihubungi suara.com, Jumat (30/4/2021).

Seperti diketahui standarisasi dan izin terkait alat kesehatan seperti rapid test antigen Covid-19 ini berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga dengan kejadian ini Dr. Agus meminta pemerintah untuk mengevaluasi praktik pengetesan di tengah masyarakat.

"Pemeriksaan itu harus punya standar yang aman, safety jadi penting, dan pastinya harus akurat. Sedangkan izin alat kesehatan ini izinnya di Kemenkes. Kemenkes harus kembali memperbaiki standarisasi prosedur di laboratorium sudah betul atau tidak," tutur Dr. Agus.

Sementara itu praktik penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan ini bukan hanya bisa tularkan Covid-19, melainkan berbagai penyakit lainnya akibat terinfeksi bakteri atau kuman dari orang sebelumnya.

"Pada prinsipnya swab bekas itu punya potensi terkontaminasi oleh kuman. Sehingga bisa merugikan atau berbahaya buat orang berikutnya, karena tentu akan bisa membawa kuman-kuman, karena kan bekas," terangnya.

Menurut Dr. Agus semua alat tes sekali pakai yang digunakan pada tubuh pasien adalah limbah medis infeksius, yang harus langsung dimusnahkan dan dibuang serta tidak boleh digunakan ulang.

Aturan ini bukan hanya berlaku selama pandemi Covid-19, tapi sudah berlaku dalam tindakan medis apapun dan merupakan standar operation prosedur (SOP).

baca juga

Sehingga dalih oknum petugas, bahwa alat sudah disterilkan atau dicuci, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena menyalahi SOP yang bahkan sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Nggak bisa (disterilkan), namanya sesuai standar SOP, harus dibuang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau dicuci kembali," terang Dr. Agus.

"Saya sebagai klinisi di dalam sopnya, yang dikatakan WHO tidak boleh itu limbah infeksius soalnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Kemenkes Siapkan Aturan PJJ untuk Anak Sekolah

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Kemenkes Siapkan Aturan PJJ untuk Anak Sekolah

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Beri Vaksin HPV untuk Anak Laki-Laki Mulai Agustus

Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Beri Vaksin HPV untuk Anak Laki-Laki Mulai Agustus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO

Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:27 WIB

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship  yang Eksploitatif

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB

Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun

Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB

Bukan Penularan Naik? Benarkah Lonjakan HIV Sidoarjo Justru Bukti Sukses Deteksi Dini

Bukan Penularan Naik? Benarkah Lonjakan HIV Sidoarjo Justru Bukti Sukses Deteksi Dini

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:31 WIB

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB

Terkini

Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR

Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:53 WIB

Dalih BPS Masukkan Tukang Becak ke Desil 9

Dalih BPS Masukkan Tukang Becak ke Desil 9

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Pasca Banjir Bandang Tewaskan 390 Orang, Danau Raksasa Mendadak Muncul di Nepal

Pasca Banjir Bandang Tewaskan 390 Orang, Danau Raksasa Mendadak Muncul di Nepal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:45 WIB

6 Sistem Pernapasan Manusia Organ dan Cara Kerjanya

6 Sistem Pernapasan Manusia Organ dan Cara Kerjanya

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas

Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri

Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal

Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern

Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?

Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:08 WIB

×