Permintaan Izin Edar Obat Tradisional dan Herbal Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Minggu, 30 Mei 2021 | 18:10 WIB
Permintaan Izin Edar Obat Tradisional dan Herbal Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi obat tradisional. (Shutterstock)

Suara.com - Pengajuan izin edar obat herbal dan jamu kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) meningkat selama pandemi Covid-19. Bahkan dalam satu tahun terakhir, peningkatannya terjadi lebih dari dua kali lipat. 

"Kalau kita lihat dari database Badan POM terjadi peningkatan yang signifikan. Adanya peningkatan jumlah permohonan produk obat tradisional dengan klaim untuk memelihara daya tahan tubuh sebesar 140 persen mulai dari tahun 2020 sampai Mei 2021 dibandingkan 2019-2020 bulan Maret," kata Deputi 2 Badan POM Dra. Reri Indriani dalam webinar perayaan Hati Jamu Nasional, Minggu (30/5/2021).

Menurut Reri, peningkatan permohonan izin edar dari produk herbal tersebut sejalan dengan permintaan dari masyarakat yang lebih waspada untuk menjaga imunitas selama pandemi Covid-19.

Di satu sisi, katanya, kondisi itu dipandang sebagai aspek positif bagi industri obat tradisional untuk memanfaatkan peluang. "Dan semoga tidak banyak PHK sehingga pertumbuhan ekonomi juga bisa positif," imbuhnya.

Menyadari kekayaan alam dan tradisi di Indonesia, Reri mengatakan bahwa Badan POM terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan jamu.

Selain bisa dikembangkan menjadi obat herbal berstandar yang tentu bermanfaat bagi ilmu kedokteran, Reri menyampaikan bahwa rencana itu juga bisa untuk mendorong potensi pariwisata kesehatan.

"Badan POM tentu berkomitmen untuk melakukan riset dan pendampingan sejak dari penyusunan protokol uji praklinik hingga pelaksanaan uji klinik sesuai dengan tata laksana uji klinik yang baik," katanya.

Kementerian Kesehatan sendiri telah meminta Badan POM untuk menjadi tim dalam penyusunan aturan obat herbal.

Menurut Reri, hal tersebut menjadi sinyal positif untuk terwujudnya pemanfaatan jamu sebagai obat herbal dan bisa dimanfaatkan dalam resep dokter.

Baca Juga: Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Dikritik, Judi dan Karaoke Menjamur Saat Pandemi

"Nantinya bisa digunakan dalam format JKN (Jamimam Kesehatan Nasional). Tentu dengan skrining yang ketat melalui pembuktian praklinik juga uji klinik sebagaimana kriteria bagi fitofarmaka," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI