Suara.com - Pemerintah kerap melakukan strategi gas dan rem dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 1,5 tahun terakhir.
Dikatakan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito strategi itu dipilih agar wabah virus corona bisa terkendali tanpa perlu mengorbankan perekonomian negara.
"Pengetatan tidak dapat dilakukan terus-menerus karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi. Serta berdampak secara ekonomi, tentunya pada suatu titik kita harus kembali melakukan relaksasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) kemarin.
Namun langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, kata Wiku, juga dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia telah melaksanakan tiga kali pengetatan dan relaksasi. Aturan PPKM darurat saat ini menjadi pengetatan keempat yang dilakukan pemerintah.
Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan 4 sampai 8 minggu yang berdampak bisa menurun jumlah kasus positif Covid-19.
"Namun saat relaksasi selama 13 sampai 20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting terhadap pengetatan yang saat ini dilakukan," katanya.
Dampak dari pengetatan PPKM darurat selama dua minggu terakhir mulai menunjukan hasil, kata Wiku.
Beberapa di antaranya, mulai menurunnya keterisian tempat tidur di rumah sakit, khususnya di provinsi Jawa-Bali. Selain itu, aktivitas penduduk dinilai mulai mengalami penurunan.
Baca Juga: Sempat Membaik, Pasien Covid-19 di Batam Tembus 20.000 Hari Ini
Akan tetapi, diakui Wiku bahwa penambahan kasus masih menjadi kendala yang terjadi saat ini. Kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif telah mencapai 542.938 atau 18,5 persen.