5. Gangguan fungsi sistem saraf
Partikel mikroskopis dalam polusi udara mencapai otak melalui saraf penciuman dan dapat mengganggu kognisi.
Reseptor pensinyalan dan cara lain yang digunakan sel untuk berkomunikasi satu sama lain, termasuk transmisi saraf, pun berubah, membuatnya mengalami gangguan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan polusi udara dilayangkan kepada lima pihak yakni tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).