Tak Lagi Pakai STRP, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Senin, 20 September 2021 | 13:06 WIB
Tak Lagi Pakai STRP, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Calon penumpang bersiap melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah mengubah aturan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

Jika sebelumnya pelaku perjalanan wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kini digantikan oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Ganip Warsito mengatakan tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/9), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online

PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online

Tekno | Rabu, 21 Mei 2025 | 22:58 WIB

Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online

Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:03 WIB

Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis

Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis

Tekno | Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:51 WIB

10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia

10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia

Tekno | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:25 WIB

Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat

Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:34 WIB

PeduliLindungi Resmi Jadi SatuSehat, Ramai Dikeluhkan Netizen, Kenapa?

PeduliLindungi Resmi Jadi SatuSehat, Ramai Dikeluhkan Netizen, Kenapa?

Your Say | Rabu, 01 Maret 2023 | 17:39 WIB

PeduliLindungi Berubah SatuSehat, Bagaimana Nasib Sertifikat Vaksin?

PeduliLindungi Berubah SatuSehat, Bagaimana Nasib Sertifikat Vaksin?

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:05 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diganti Jadi Aplikasi SatuSehat, Apa Fungsi dan Kegunaannya?

Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diganti Jadi Aplikasi SatuSehat, Apa Fungsi dan Kegunaannya?

Health | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:59 WIB

Apa Itu Aplikasi SatuSehat, Pengganti Aplikasi PeduliLindungi

Apa Itu Aplikasi SatuSehat, Pengganti Aplikasi PeduliLindungi

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:05 WIB

Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 06:25 WIB

Terkini

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Health | Kamis, 30 April 2026 | 18:40 WIB

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:49 WIB

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Health | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak

Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak

Health | Kamis, 30 April 2026 | 06:08 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB

Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat

Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat

Health | Rabu, 29 April 2026 | 19:41 WIB

Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?

Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?

Health | Rabu, 29 April 2026 | 16:41 WIB

Cara Ibu Modern Menghadirkan Kenyamanan di Rumah: Perhatian Tulus hingga Kelembutan Plenty

Cara Ibu Modern Menghadirkan Kenyamanan di Rumah: Perhatian Tulus hingga Kelembutan Plenty

Health | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB

Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit

Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit

Health | Selasa, 28 April 2026 | 15:57 WIB