Sebagaimana yang diatur dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021 bahwa Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah ketibaan di daerah asal dan karantina selama 5 hari. Dengan biaya ditanggung Satgas atau pemerintah daerah. Dengan tambahan jika hasil pertama negatif maka dihari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang.
"Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes maka wajib Kontingen menjalani isolasi perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat," jelas Wiku.
Sedangkan pasca acara, melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar. Contohnya penerapan wajib PCR rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku diluar acara pokok.
Selain itu evaluasi yang diikuti dan dilakukan setelah penyelenggaraan PON XX dapat digunakan sebagai landasan persiapan penyelenggaraan acara di masa depan. Hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan tidak terbatas untuk penyelenggaraan acara olahraga namun acara-acara lain yang melibatkan banyak orang demi memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung lancar dan aman COVID-19.
"Dari pengalaman kita selama penyelenggaraan Pon XX kita dapat belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai COVID-19," pungkas Wiku.