"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Sonny.
Kasus Rachel Vennya, Satgas: Tidak Ada Keringanan Karantina Bagi Pendatang Luar Negeri
Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tak Gengsi Pakai Baju Pinjaman, Segini Harga Outfit Fuji di Balik Penampilan Modisnya
30 April 2025 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI