Penyedia Tes PCR Pasang Tarif di Atas Standar, Kemenkes: Diputus dari PeduliLIndungi

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 02 Desember 2021 | 21:52 WIB
Penyedia Tes PCR Pasang Tarif di Atas Standar, Kemenkes: Diputus dari PeduliLIndungi
tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]

Suara.com - Sejumlah lab penyedia jasa tes PCR masih kerap menawarkan harga di atas tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Umumnya, mereka menjanjikan hasil yang lebih cepat.

Namun, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir, seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Hal itu didukung Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Fitur PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan Aplikasi Traveloka terbaru. Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Fitur PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan Aplikasi Traveloka terbaru. Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/12).

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh, Menkes Budi Sebut Mal Mulai Tak Disiplin Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Duh, Menkes Budi Sebut Mal Mulai Tak Disiplin Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Health | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:16 WIB

Pakar Sebut PCR Masih Ampuh Deteksi Varian Omicron

Pakar Sebut PCR Masih Ampuh Deteksi Varian Omicron

Surakarta | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:41 WIB

Masih Banyak Perkantoran dan Mal di Bandar Lampung Belum Pakai PeduliLindungi

Masih Banyak Perkantoran dan Mal di Bandar Lampung Belum Pakai PeduliLindungi

Lampung | Kamis, 02 Desember 2021 | 08:45 WIB

Terkini

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357

Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Persib U-18 dan The Jakmania Jadi Korban Kekerasan, Shin Tae-yong Desak Hukuman Berat

Persib U-18 dan The Jakmania Jadi Korban Kekerasan, Shin Tae-yong Desak Hukuman Berat

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Diancam MSCI Turun Kasta, OJK: Pasar Modal RI Masih Prospektif!

Diancam MSCI Turun Kasta, OJK: Pasar Modal RI Masih Prospektif!

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:24 WIB

PlatinumGames Ingin Perluas Dunia Bayonetta, Game Baru Menyusul?

PlatinumGames Ingin Perluas Dunia Bayonetta, Game Baru Menyusul?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Atasi Risiko Kekeringan, Petani Mulai Manfaatkan Pompa Air Tenaga Surya

Atasi Risiko Kekeringan, Petani Mulai Manfaatkan Pompa Air Tenaga Surya

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Ini Shade Skin Tint Wardah yang Pas untuk Kulit Sawo Matang Supaya Nggak Abu-Abu

Ini Shade Skin Tint Wardah yang Pas untuk Kulit Sawo Matang Supaya Nggak Abu-Abu

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Media Asia Hingga Eropa Sorot Langit Merah Kalimantan Imbas Kebakaran Hutan

Media Asia Hingga Eropa Sorot Langit Merah Kalimantan Imbas Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Siapa Aron Ashab? Viral Ngaku Diculik, Disiksa, dan Dipenjara selama Setahun

Siapa Aron Ashab? Viral Ngaku Diculik, Disiksa, dan Dipenjara selama Setahun

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:10 WIB

×