Diagnosis gangguan parafilik harus mencakup adanya perilaku, fantasi, atau dorongan kuat hingga mengakibatkan penderitaan yang signifikan secara klinis atau gangguan fungsi, atau membahayakan orang lain (dalam eksibisionisme termasuk bertindak berdasarkan dorongan terhadap orang yang tidak setuju). Kondisi ini juga harus sudah terjadi selama lebih dari enam bulan.
Sementara itu, saat ini Siskaeee baru akan menjalani pemeriksaan psikologi.
"Hari ini Senin yang bersangkutan (Siskaeee) sedang menjalani pemeriksaan psikologi, agar kami bisa mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).