Cegah Varian Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Tegaskan Lagi Pentingnya Protokol Kesehatan

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 16 Desember 2021 | 19:24 WIB
Cegah Varian Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Tegaskan Lagi Pentingnya Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Satgas Covid-19 memperingatkan, kemunculan virus corona varian omicron di Indonesia bisa jadi potensi lonjakan kasus jelang akhir tahun.

Namun, hal tersebut masih bisa dicegah apabila masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan dan menekan mobilitas.

"Kenaikan kasus akibat varian baru hanya dapat dicegah apabila kita melakukan protokol kesehatan secara ketat dan menekan mobilitas yang tidak penting," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).

Terlebih, dari pengalaman tahun lalu, Indonesia belum berhasil melewati periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanpa adanya lonjakan kasus positif virus corona. Oleh sebab itu, Wiku mengingatkan, masyarakat perlu lebih mawas diri dengan adanya varian omicron saat ini.

INFOGRAFIS: Perbedaan Varian Omicron dengan Varian Virus Corona Lain!
INFOGRAFIS: Perbedaan Varian Omicron dengan Varian Virus Corona Lain!

Ia juga meminta, agar masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat selama periode Nataru.

"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka perlu ada pelaksanaan mekanisme kedatangan kelas internasional sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021," tegas Wiku.

"Kami harapkan seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut," imbuhnya.

Upaya kunci dalam mencegah kenaikan kasus jelang Nataru, menurutnya, adalah dengan menekan berbagai varian baru voris corona makjn meluas. Selain itu juga upaya mempertahankan terkendalinya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Kebijakan terkini terkait pelaku perjalanan luar negeri dalam rangka mengantisipasi kasus omicron berupa penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi omicron dan negara sekitarnya.

baca juga

Wiku menambahkan, WNI dari luar negeri dengan transmisi varian omicron diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat melakukan karantina selama 14x24 jam setibanya di Tanah Air.

Sedangkan untuk WNI dari negara tanpa ada transmisi varian omicron juga wajib karantina selama 10x24 jam setelah tiba di Indonesia.

"Adanya perubahan dari waktu ke waktu menyesuaikan Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus," katanya.

"Kita tidak boleh lengah terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," pungkas Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

DPR | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:15 WIB

COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes

COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes

Video | Rabu, 06 Desember 2023 | 09:00 WIB

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:29 WIB

Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Video | Senin, 22 Mei 2023 | 14:20 WIB

Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Health | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:07 WIB

Masker Sudah Tak Diwajibkan, Protokol Kesehatan Ini Jangan Sampai Ditinggalkan Ya!

Masker Sudah Tak Diwajibkan, Protokol Kesehatan Ini Jangan Sampai Ditinggalkan Ya!

Health | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:49 WIB

Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi

Ibadah Imlek di Wihara Amurva Bhumi

Foto | Minggu, 22 Januari 2023 | 13:20 WIB

Presiden Jokowi Minta Perketat Protokol kesehatan Saat Terima Turis Asal China

Presiden Jokowi Minta Perketat Protokol kesehatan Saat Terima Turis Asal China

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:23 WIB

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 17:57 WIB

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Komdigi Rilis 22 Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Orangtua Perlu Waspada

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:52 WIB

×