"Makanya kan ada aturannya, jarak antara dosis satu dan dosis dua ada ketetapannya dan itu harus dipatuhi," jelas Prof. Iris.
Sehingga sebagai bentuk antisipasi, profesor yang berpraktik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu berharap joki vaksin itu menjalani pemeriksaan kadar antibodi, untuk melihat efek vaksin dalam tubuh pasien tersebut.
Seperti diketahui, Abdul Rahim menjadi joki vaksin dengan cara membawa KTP pelanggannya dan datang ke lokasi vaksinasi.
Mirisnya, petugas tidak memperhatikan wajah penerima vaksin, yang akhirnya membuat Abdul terus disuntik vaksin Covid-19 hingga 16 kali dalam waktu 3 bulan.
Melalui aksinya tersebut, Abdul menerima bayaran antara Rp80 ribu hingga Rp 800 ribu dari pelanggan, yang ia wakilkan untuk divaksinasi.