Cegah Kasus Covid-19 dari Luar Negeri, Satgas Covid-19 Terus Lakukan Intervensi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:48 WIB
Cegah Kasus Covid-19 dari Luar Negeri, Satgas Covid-19 Terus Lakukan Intervensi
Ilustrasi varian Omicron [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron menjadi perhatian Satgas Covid-19 di awal tahun 2022.

Pelaku perjalanan luar negeri yang bertambah membuat risiko varian Omicron dari luar negeri meningkat. Lalu, apa langkah yang diambil Satgas Covid-19?

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, n sudah sepatutnya gerakan penanganan ganda dilakukan, tidak hanya di pintu kedatangan, namun juga di komunitas untuk memutus rantai penularannya segera.

Upaya-upaya secara serentak dan berlapis harus dilakukan bersama agar kasus importasi yang sudah terlanjur masuk di suatu wilayah tidak menimbulkan lonjakan kasus akibat adanya transmisi atau penularan di kormunitas. Hal ini patut menjadi perhatian agar dapat memaksimalkan upaya pengendalian sesuai kondisi terkini di lapangan.

Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]

"Tidak bisa dipungkiri bahwa dinamika COVID-19 tidak bisa menjadikan kita berkutat pada satu jenis intervensi pengendalian. Bahkan dalam pelaksanaannya salah satu pengendalian kasus pun dibutuhkan penyesuaian implementasi, misalnya perbedaan teknologi durasi pelaksanaan dan tahapan secara berkala sesuai fakta dan data," katanya dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Adapun upayanya ialah, pertama upaya di pintu kedatangan luar negeri dengan mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan. Karena kepadatan pelaku perjalanan mempengaruhi semakin besarnya peluang kasus importasi, maupun penularan antar penumpang. Untuk itu, pemerintah Indonesia sendiri telah menentukan perbedaan syarat kedatangan berdasarkan penggolongan negara dengan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi.

Serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi WNA maupun WNI yang saat ini hanya melalui 3 pintu kedatangan untuk moda udara, 3 pintu kedatangan untuk moda laut dan 3 pos lintas batas negara sesuai dengan SK Kasatgas No. 1 Tahun 2022. Pemerintah juga sejauh ini tidak menutup pintu kedatangan luar negeri. Termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi.

Terkait hal ini, dari penelitian Russel et al tahun 2021 yang menggunakan proporsi kasus importasi per keseluruhan kasus positif atau disebut raise rating, menyatakan bahwa pelarangan atau pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan yang paling berdampak bagi stabilitas kondisi ekonomi nasional, namun memiliki efektifitas upaya pencegahan yang tergolong kecil.

Hal ini terjadi jika kisaran angka raise rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas bukan dari pelaku perjalanan langsung.

Baca Juga: Sengaja Terinfeksi Varian Omicron Agar Punya Imunitas Super? Epidemiolog: Itu Konyol!

Upaya kedua, testing dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini seperti SGTF dan WGS sebagai pelengkap alat diagnostik yang gold standard yaitu PCR, serta disiplin melakukan karantina pelaku perjalanan yang negatif dan isolasi bagi pelaku perjalanan yang positif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI