Ada Kasus Positif Covid-19 di Sekolah, Perlukan PTM Dihentikan dan Sekolah Ditutup?

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:54 WIB
Ada Kasus Positif Covid-19 di Sekolah, Perlukan PTM Dihentikan dan Sekolah Ditutup?
Sekolah tutup karena kasus Covid-19 varian Omicron. (Shutterstock)

Suara.com - Munculnya kasus positif COVID-19 di sekolah tak bisa dihindari, di tengah merebaknya varian Omicron. Perlukah sekolah ditutup ketika ditemukan kasus Covid-19?

Terkait ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan jika memang ada kasus COVID-19 dilaporkan terjadi di sekolah, pembelajaran tatap muka (PTM) perlu dihentikan sementara.

"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," katanya mengutip situs resmi Satgas Covid-19.

Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM Yati yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.

Lalu, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,"

Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi desakan menghentikan PTM di tengah ancaman varian Omicron. Ia menyebut izin pelaksanaan PTM 100 persen sebenarnya menjadi wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

baca juga

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, di mana Kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya, telah disepakati bahwa pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan tingkatan level PPKM di wilayah tersebut.

"Jadi misalnya level PPKM naik, otomatis nanti jumlah PTM turun jadi 50 persen. Kalau dia level PPKM turun lagi, maka harus 100 persen," kata Budi saat konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Kesepatan dalam SKB 4 menteri itu telah berdasarkan saran dari para ahli kesehatan seperti epidemiolog, lanjut Budi. Ia menyampaikan, pelaksanaan PTM sangat bisa berubah tergantung dari kondisi Covid-19 di wilayah tersebut.

"Memang leading-nya ada di Kementerian Pendidikan, bahwa kebijakan ini bisa berubah tergantung dari level (PPKM). Begitu levelnya memburuk, otomatis nanti dia turun ke 50 persen, memburuk lagi kemudian jadi 0 persen atau juga menjadi sekolah online," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekas Provinsi Indonesia Tutup Sekolah di Seluruh Negeri karena Kebakaran Hutan RI

Bekas Provinsi Indonesia Tutup Sekolah di Seluruh Negeri karena Kebakaran Hutan RI

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta

Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Pendidikan Indonesia Abad 21: Bukan Zamannya Lagi Gonta-ganti Kurikulum

Pendidikan Indonesia Abad 21: Bukan Zamannya Lagi Gonta-ganti Kurikulum

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kemampuan Bahasa Asing di Olimpiade Karang Taruna

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kemampuan Bahasa Asing di Olimpiade Karang Taruna

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Sekolah Lumpuh 3 Hari akibat BBM Langka di Denpasar, Siswa Belajar Daring

Sekolah Lumpuh 3 Hari akibat BBM Langka di Denpasar, Siswa Belajar Daring

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Guru Dituntut Mengurus Segalanya, Kapan Bisa Fokus Mengajar?

Guru Dituntut Mengurus Segalanya, Kapan Bisa Fokus Mengajar?

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Renovasi SD Negeri Cipete Utara Tertunda Gara-gara Wacana Gedung 20 Lantai

Renovasi SD Negeri Cipete Utara Tertunda Gara-gara Wacana Gedung 20 Lantai

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:43 WIB

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Poltekesos Jadi Soko Guru Program Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Poltekesos Jadi Soko Guru Program Sekolah Rakyat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Bitcoin Cs Terus Merah, CFX10 Anjlok 3,05%

Bitcoin Cs Terus Merah, CFX10 Anjlok 3,05%

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Ketua Komite FFI 2026 Ikut Kaget, Publik Pertanyakan Transparansi Seleksi Piala Citra

Ketua Komite FFI 2026 Ikut Kaget, Publik Pertanyakan Transparansi Seleksi Piala Citra

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

Dony Oekon Desak ESDM dan Pertamina Evaluasi Gangguan Pasokan BBM

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:32 WIB

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

5 Idol K-Pop yang Sukses Gebrak Dunia Akting Lewat Drakor 2026, Siapa Saja?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:30 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

Soal Karhutla Jadi Bencana Nasional, BNPB: Jangan Status Besar tapi Respons Tak Ada

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

×