Pedoman Terbaru Tata Laksana Covid-19 Edisi Januari 2022: Ivermectin Dicabut, Pasien Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 16:08 WIB
Pedoman Terbaru Tata Laksana Covid-19 Edisi Januari 2022: Ivermectin Dicabut, Pasien Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat
Pasien Covid-19. (Suara.com/Iqbal)

Suara.com - Gabungan Organisasi Profesi dokter di Indonesia mengeluarkan pedoman terbaru tata laksana Covid-19 edisi ke 4 yang terbit pada Januari 2022.

Organisasi profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), merumuskan aturan terbaru berdasarkan hasil penelitian dengan landasan ilmiah.

"Dengan disusunnya buku pedoman terbaru ini, para dokter di seluruh Indonesia diharapkan dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing sehingga penatalaksanaan pasien dapat dilakukan dengan tepat dan berbasis bukti," tutur dr. Erlina Burhan, SpP, dari PDPI, dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).

Dalam konferensi pers, pedoman terbaru ini memuat beberapa pembaharuan, di antaranya:

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). [ANTARA FOTO/Willy Kurniawan]
Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). [ANTARA FOTO/Willy Kurniawan]

1. Definisi kasus

Definisi kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron, yang saat ini merupakan varian yang banyak ditemukan dan cepat menular. Kasus probable varian Omicron
adalah kasus konfirmasi COVID-19 yang berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF.

Kasus probable Omicron akan menjadi konfirmasi Omicron setelah didapatkan hasil positif pada pemeriksaan Whole Genome sequencing.

2. Obat antivirus baru

Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir, yang efektif berdasarkan hasil penelitian terbaru digunakan untuk pasien Covid-19.

Baca Juga: Gedung SMKN 61 Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Pulau Tidung

3. Terapi tambahan gumpalan darah

Terapi tambahan pencegahan gumpalan darah atau antikoagulan, dikarenakan COVID-19 berkaitan dengan kondisi inflamasi dan protrombotik sehingga berisiko terjadi koagulasi.

Antikoagulan rivaroksaban dan fondaparinux ditambahkan pada pedoman edisi terbaru, sebagai pilihan obat selain heparin dan enoksaparin.

4. Gejala ringan tidak perlu rawat inap

Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap, dan cukup dengan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) dengan pemantauan.

Secara umum tata laksana COVID-19 masih sama, yaitu konsumsi vitamin bagi penderita tanpa gejala, konsumsi vitamin dan antivirus di rumah untuk COVID-19 bergejala ringan, dan perawatan di rumah sakit bagi penderita COVID-19 derajat sedang/berat/kritis.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI