Array

Terinfeksi Omicron Berapa Lama Harus Isoman? Begini Aturan Kemenkes

Rabu, 23 Februari 2022 | 20:25 WIB
Terinfeksi Omicron Berapa Lama Harus Isoman? Begini Aturan Kemenkes
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah. (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila tidak bergejala atau hanya gejala ringan.

Setelah selesai masa isoman, pasien tidak perlu lakukan tes PCR Covid-19 apabila tidak tidak merasakan gejala apa pun.

Tapi, berapa lama waktu isoman yang aman?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, yang diperbarui pada 22 Februari 2022, terdapat sejumlah kriteria pasien yang dinyatakan bisa selesai isoman. Di antaranya:

  1. Pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala menjalankan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau pasca tes PCR positif.
  2. Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk pasien bergejala harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
INFOGRAFIS: Panduan Isolasi Mandiri Jika Anak Terpapar Covid-19
INFOGRAFIS: Panduan Isolasi Mandiri Jika Anak Terpapar Covid-19

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa hari pertama masa karantina dihitung sehari setelah terkonfirmasi positif Covid-19 dari tanggal hasil lab keluar bukan pengambilan sampel.

Jika setelah terkonfirmasi positif, ada hasil tes lain yang menyatakan negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui. Kemudian, exit test bisa dilakukan pada hari kelima pasca dinyatakan positif dan hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui.

Kemenkes mengatakan bahwa exit test cukup dilakukan satu kali tes PCR, maka status di aplikasi PeduliLindungi juga akan berubah apabila sudah negatif.

"Kalau negatif, otomatis status PeduliLindungi menjadi hijau. Kalau kemarin-kemarin harus dua kali, jadi banyak pertanyaan 'kok saya sudah negatif hari kelima tapi masih hitam?' Kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi exit tes kedua," kata Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa status hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum hingga terbukti negatif Covid-19.

Baca Juga: Epidemiolg AS Desak WHO Nyatakan Omicron Siluman Sebagai Variant of Concern, Kenapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI