Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 07 April 2022 | 13:07 WIB
Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap anggota seperti mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto hanya bisa dilakukan melalui forum khusus yaitu Muktamar IDI.

Hal ini dijelaskan langsung Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes) saat berbincang khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu, bahwa Terawan melanggar kode etik kategori 3.

Setelah bisa tidak juga cukup sanksi kategori 3, yaitu pemberhentian sementara, maka akan dilanjutkan sanksi kategori 4 yakni pemberhentian tetap sebagai anggota.

"Penetapan untuk kategori 4 memang harus dilakukan di Muktamar, sanksi putusan pemberhentian harus dilakukan di Muktamar, jadi tidak bisa diputuskan di cabang atau di wilayah," ujar Dr. Beni.

Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria.
Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria. (Dok. Tangkapan Layar/Suara.com)

Pemberhentian tetap anggota IDI ini, kata Dr. Beni sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD&ART) IDI dan juga sesuai tata organisasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Adapun sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, pada 2018 dalam Muktamar IDI di Samarinda, Terawan diputuskan dijatuhi hukuman sanksi kategori 3 beberapa waktu sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI, sehingga IDI menunda eksekusi putusan itu.

Di sisi lain, berdasarkan laporan MKEK IDI, Terawan disebutkan sudah melanggar kode etik sejak 2013 silam, dan pelanggaran itu semakin bertambah, sekaligus menambah beban sanksi yang ia dapat.

Menurut Dr. Beni, IDI memiliki 4 kategori sanksi pelanggaran kode etik dari 1 yang dianggap paling ringan hingga yang terberat kategori 4.

"Terkait sanksi MKEK, dalam bentuk kategori 1 itu bentuknya pelanggaran etik ringan yang bentuk sanksinya teguran lisan atau tertulis. Kategori 2 itu tingkatannya tegurannya. Kemudian kategori 3 itu yang masuk pada pemberhentian sementara, dan terakhir pemberhentian tetap," papar Dr. Beni.

baca juga

Perlu diketahui, Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, dan harus dieksekusi IDI maksimal 28 hari setelah putusan dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus HGB Rp106 Miliar, KPK Didesak Segera Periksa Nusron Wahid!

Kasus HGB Rp106 Miliar, KPK Didesak Segera Periksa Nusron Wahid!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Isu Pencatutan Nama Presiden dan Dugaan Politik Uang Rp400 Miliar Bayangi Muktamar NU

Isu Pencatutan Nama Presiden dan Dugaan Politik Uang Rp400 Miliar Bayangi Muktamar NU

Video | Selasa, 29 September 2026 | 12:40 WIB

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

News | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi

Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Gus Lilur Sebut Dugaan Aliran Rp 480 Miliar ke Muktamar NU, Sebut Nama Nusron Wahid

Gus Lilur Sebut Dugaan Aliran Rp 480 Miliar ke Muktamar NU, Sebut Nama Nusron Wahid

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:33 WIB

Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

Gus Ipul Pastikan Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:11 WIB

IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan

IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:47 WIB

Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat

Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:21 WIB

Terkini

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Entertainment | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×