Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 13:07 WIB
Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap anggota seperti mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto hanya bisa dilakukan melalui forum khusus yaitu Muktamar IDI.

Hal ini dijelaskan langsung Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes) saat berbincang khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu, bahwa Terawan melanggar kode etik kategori 3.

Setelah bisa tidak juga cukup sanksi kategori 3, yaitu pemberhentian sementara, maka akan dilanjutkan sanksi kategori 4 yakni pemberhentian tetap sebagai anggota.

"Penetapan untuk kategori 4 memang harus dilakukan di Muktamar, sanksi putusan pemberhentian harus dilakukan di Muktamar, jadi tidak bisa diputuskan di cabang atau di wilayah," ujar Dr. Beni.

Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria.
Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria. (Dok. Tangkapan Layar/Suara.com)

Pemberhentian tetap anggota IDI ini, kata Dr. Beni sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD&ART) IDI dan juga sesuai tata organisasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Adapun sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, pada 2018 dalam Muktamar IDI di Samarinda, Terawan diputuskan dijatuhi hukuman sanksi kategori 3 beberapa waktu sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI, sehingga IDI menunda eksekusi putusan itu.

Di sisi lain, berdasarkan laporan MKEK IDI, Terawan disebutkan sudah melanggar kode etik sejak 2013 silam, dan pelanggaran itu semakin bertambah, sekaligus menambah beban sanksi yang ia dapat.

Menurut Dr. Beni, IDI memiliki 4 kategori sanksi pelanggaran kode etik dari 1 yang dianggap paling ringan hingga yang terberat kategori 4.

"Terkait sanksi MKEK, dalam bentuk kategori 1 itu bentuknya pelanggaran etik ringan yang bentuk sanksinya teguran lisan atau tertulis. Kategori 2 itu tingkatannya tegurannya. Kemudian kategori 3 itu yang masuk pada pemberhentian sementara, dan terakhir pemberhentian tetap," papar Dr. Beni.

Perlu diketahui, Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, dan harus dieksekusi IDI maksimal 28 hari setelah putusan dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Health | Senin, 30 Maret 2026 | 19:57 WIB

Gus Ipul Kunjungi Pesantren Pendiri NU, Sosialisasikan Agenda Muktamar

Gus Ipul Kunjungi Pesantren Pendiri NU, Sosialisasikan Agenda Muktamar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:47 WIB

Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!

Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 16:37 WIB

Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara

Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 20:55 WIB

Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar

Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:11 WIB

Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah

Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah

Lifestyle | Senin, 03 November 2025 | 14:15 WIB

Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya

Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 22:07 WIB

Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X

Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 22:48 WIB

'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:44 WIB

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:48 WIB

Terkini

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Health | Kamis, 02 April 2026 | 07:14 WIB

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:53 WIB

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:37 WIB

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22 WIB

Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS

Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:54 WIB

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Health | Senin, 30 Maret 2026 | 19:57 WIB