Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Prosedur dan Kriterianya

Kamis, 02 Juni 2022 | 07:05 WIB
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Prosedur dan Kriterianya
Ilustrasi calon ibu - apakah operasi caesar ditanggung bpjs (PIxabay/3907349)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kondisi Medis yang dianggap berisiko tinggi:

  • Janin kekurangan oksigen.
  • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
  • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
  • Kehamilan kembar.
  • Masalah pada plasenta.
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.

Rincian Biaya Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
  • Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
  • Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400 

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
  • Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
  • Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000 

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
  • Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
  • Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000

Demikian penjelasan tentang apakah operasi caesar ditanggung BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI