8 Bahaya Aborsi, Tindakan Ilegal dan Melanggar Hukum yang Berefek Buruk pada Kesehatan

Rifan Aditya

Jum'at, 10 Juni 2022 | 13:58 WIB
8 Bahaya Aborsi, Tindakan Ilegal dan Melanggar Hukum yang Berefek Buruk pada Kesehatan
Ilustrasi Foto USG - 8 Bahaya Aborsi (Pixabay)

Suara.com - Aborsi atau mengugurkan kandungan yang disengaja merupakan tindakan menghilangkan nyawa bayi. Apa saja bahaya aborsi yang dapat menimpa seorang wanita?

Praktik aborsi dilakukan oleh sejumlah pasangan karena alasan tertentu seperti kehamilan yang tidak direncanakan. Ada beberapa bahaya aborsi bagi kesehatan berikut ini. 

Tindakan aborsi menjadi suatu hal yang dilarang dilakukan di Indonesia atau tindakan ilegal. Dasar Hukum yang mengatur Aborsi tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tepatnya pasal 75, pada ayat (1) terdapat larangan untuk melakukan Tindakan aborsi bagi setiap orang. 

Namun terdapat pengecualin, yaitu saat terjadi keadaan gawat darurat pada kehamilan dan korban pemerkosaan. Tindakan aborsi yang legal harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah tersertifikasi dan ditetapkan oleh Menteri. Apapun alasannya, melakukan aborsi bukanlah suatu keputusan yang mudah untuk dibuat setiap pasangan. 

Tapi entah itu menggugurkan kandungan melalui jalur medis resmi ataupun melalui jalur ilegal, selalu ada potensi risiko komplikasi dan efek aborsi yang penting untuk disadari.

Sebagian besar efek samping aborsi berkembang memakan waktu lama dan mungkin akan tampak selama berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan hingga tahunan. Beberapa di antaranya bisa berakibat sangat fatal, bahkan hingga kematian. 

Lantas apa saja bahaya aborsi? Simak penjelasannya berikut ini. 

Berikut ini beberapa bahaya aborsi yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut. 

1. Pendarahan 

baca juga

Perdarahan berat dilaporkan terjadi pada 1 dari 1000 tindakan aborsi. Pendarahan hebat menjadi efek samping yang paling serius dari aborsi.

Biasanya akan disertai dengan demam tinggi dan gumpalan jaringan janin dari rahim. Berikut ini ciri-ciri pendarahan hebat yang perlu diwaspadai: 

  • Adanya gumpalan darah atau jaringan yang lebih besar dari ukuran bola golf 
  • Berlangsung selama 2 jam hingga lebih 
  • Aliran darah yang deras sehingga membutuhkan Anda harus mengganti pembalut lebih dari 2 kali dalam satu jam, selama kurun waktu 2 jam berturut-turut 
  • Perdarahan berat selama 12 jam berturut-tur 

2. Infeksi 

Infeksi menjadi efek aborsi yang terjadi pada 1 dari setiap 10 kasus aborsi.  Tercatat sebesar 27 persen kasus, pasien mengelamai infeksi yang berlangsung selama kurun waktu 3 hari atau lebih sebagai efek aborsi. Infeksi terjadi akibat dari obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan sehingga bakteri akan mudah masuk ke dalam dinding rahim. 

Tanda-tanda infeksi aborsi mirip dengan penyakit standar, seperti sakit kepala, nyeri otot, pusing, atau sensasi “tidak enak pada badan” pada umumnya. Selian itu, pada beberapa kasus pasien juga akan mengalami demam tinggi. 

3. Sepsis 

Infeksi yang parah dapat menyebabkan bakteri masuk ke aliran darah dan berjalan ke seluruh tubuh. Sehingga keadaan ini disebut sebagai sepsis.

Ketika keadaan semakin parah hingga menyebabkan tekanan darah Anda menurun sangat rendah, ini akan menyebabkan syok sepsis. Kondisi ini termasuk yang paling gawat sebagai efek dari aborsi. Sehingga segera mungkin harus dilakukan tindakan medis. 

Ciri-ciri orang terkena serangan spesis: 

  • Suhu tubuh sangat tinggi (di atas 38ºC) atau bisa juga suhu sangat rendah 
  • Perdarahan berat 
  • Nyeri parah 
  • Lengan dan kaki berubah menjadi pucat, juga terasa sangat dingin 
  • Tiba-tiba linglung, kebingungan, gelisah, atau letih 
  • Gemetar menggigil 
  • Tekanan darah rendah, terutama pada saat berdiri 
  • Ketidakmampuan untuk buang air kecil 
  • Jantung berdebar sangat cepat dan keras (palpitasi jantung) 
  • Sulit bernapas, bernapas dangkal hingga sesak napas 

4. Kerusakan Rahim 

Orang yang melakukan tindakan aborsi berpotensi mengalami kerusakan rahim. Kerusakan ini umumnya terjadi pada leher rahim, perlubangan (perforasi) rahim, dan juga luka robek pada rahim (laserasi). Namun sebagian besar dari kerusakan ini bisa tidak terdiagnosis dan tidak terobati kecuali dokter melakukan tidakan visualisasi laparoskopi. 

Resiko kerusakan rahim meningkat pada wnaita yang sebelumnya telah melahirkan dan bagi mereka yang menerima anestesi umum pada saat melalukan aborsi. Kerusakan serviks juga akan lebih besar terjadi pada remaja yang melakulan tindakan aborsi sendiri pada trimester kedua. 

5. Infeksi Peradangan Panggul 

Infeksi peradangan panggul (PID) adalah penyakit yang menyebabkan peningkatan resiko kehamilan ektopik dan dapat mengurangi kesuburan wanita di masa depan. Risiko PID juga meningkat pada kasus aborsi spontan karena adanya peluang jaringan kehamilan terperangkap dalam rahim serta resiko perdarahan hebat. Kondisi ini berpotensi memgancam nyawa pasien. 

6. Endrometritis 

Endrometritis sebuah kondisi peradangan pada lapisan rahim dan umumnya disebabkan karena infeksi. Efek ini yang mungkin umumnya terjadi pada semua wanita yang melakukan aborsi, namum lebih utama pada remaja. Infeksi yang tak kunjung diobati dapat menyebabkan komplikasi pada organ reproduksi wanita, hingga masalah kesuburan, dan masalah kesehatan umum lainnya. 

7. Kanker 

Wanita yang pernah melakukan tindakan aborsi berpotensi 2,3 kali lebih tinggi terkena serangan kanker serviks dari pada wanita yang tidak pernah aborsi. Selain itu, resiko peningkatan kanker ovarium dan kanker hati juga dapat disebabkan karena aborsi tunggal dan ganda. 

8. Kematian 

Perdarahan hebat, infeksi parah, emboli paru, anestesi yang gagal, dan kehamilan ektopik yang tidak terdiagnosis diawal merupakan beberapa contoh dari penyebab utama kematian ibu yang terkait dengan tindakan aborsi dalam seminggu setelahnya. 

Penting untuk dipahami bahwa sejumlah bahaya aborsi di atas jarang terjadi dan beberapa resiko juga tampak mirip dengan komplikasi persalinan bayi pada umumnya. Namun hal yang palinh penting adalah bahwa Anda harua menyadarinya, agar segera dilakukan tindakan medis. 

Demikian tadi ulasan mengenai bahaya aborsi yang marak terjadi dikalangan masyarakat khususnya usia remaja, akibat dari kehamilan yang tidak direncanakan. Sebelum melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU dan norma agama ini, alangkah baiknya untuk memahami mengenai bahaya yang akan terjadi baik pada masa sekarang atau pun masa depan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya

Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:08 WIB

7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan

7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:17 WIB

Aborsi 7 Kali, Ini Alasan Tersangka Simpan Semua Janin Bayi Selama 10 Tahun Dalam Kotak

Aborsi 7 Kali, Ini Alasan Tersangka Simpan Semua Janin Bayi Selama 10 Tahun Dalam Kotak

Sulsel | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB

7 Kali Hamil 7 Kali Aborsi, Modus Pegawai Kesehatan Simpan Janin di Botol Bikin Polisi Penasaran

7 Kali Hamil 7 Kali Aborsi, Modus Pegawai Kesehatan Simpan Janin di Botol Bikin Polisi Penasaran

Lampung | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×