Sexual bullying juga menjadi salah satu concern hukum di Indonesia yang baru-baru ini juga telah disahkan UU TPKS sebagai undang-undang yang mengatur ancaman bagi para pelaku kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual ini juga bukan hanya berbentuk fisik, namun juga berbentuk ancaman secara verbal seperti penyebaran video pornografi, pemaksaan, bahkan candaan yang berbau seksual juga dapat digolongkan sebagai sexual bullying.
Untuk dapat mengatasinya, kita bisa melaporkan kejadian sexual bullying ke pihak berwajib jika ada seseorang atau kelompok yang melakukan sexual bullying terhadap kita atau bahkan jika kita hanya melihat hal tersebut terjadi di depan mata kita. Bentuk antisipasi dari kekerasan seksual ini juga menghindari kontak langsung ataupun melalui media lain dengan orang orang yang terduga melakukan kekerasan seksual.
Kekerasan yang terjadi di masyarakat tentu dipicu oleh banyak hal. Untuk itu, mari kita ciptakan lingkungan perkembangan yang sehat dan cegah bullying sejak dini.
Kontributor : Dea Nabila