Mengenal Primary PCI, Tindakan Kegawatdaruratan untuk Atasi Penyakit Jantung Koroner

Risna Halidi

Selasa, 14 Juni 2022 | 18:56 WIB
Mengenal Primary PCI, Tindakan Kegawatdaruratan untuk Atasi Penyakit Jantung Koroner
Ilustrasi serangan jantung. [Envato]

Suara.com - Penyakit jantung koroner dapat menyebabkan gangguan aliran darah di pembuluh darah jantung hingga merusaka otot jantung (infark miokard) dan menyebabkan serangan jantung.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Indonesia (Riskesdas) 2018 lalu, 15 dari 1000 orang Indonesia atau sekitar 2.7 juta orang Indonesia menderita penyakit jantung.

Bahkan saat ini, penyakit jantung koroner menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, yang mulai meningkat dialami usia muda sekitar usia 30-50 tahun.

Sebagian besar serangan jantung identik dengan gejala seperti nyeri dada, rasa tidak nyaman seperti tertekan, sensasi terbakar, sakit di dada sebelah kiri atau tengah, kemudian menjalar sampai ke punggung, rahang, dan lengan.

Pasien serangan jantung juga biasanya akan merasa nyeri memberat saat beraktivitas, sesak nafas, munculnya keringat dingin, mual, muntah, dan pusing dan gejala lain yang serupa dengan keluhan GERD atau maag.

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Heartology Cardiovascular Center dr. Denio A. Ridjab mengatakan, ada juga pasien serangan jantung yang tidak mengalami gejala namun langsung mengalami henti jantung atau mati mendadak.

Untuk itu ia menyebut bahwa kondisi serangan jantung termasuk dalam kegawadaruratan yang butuh waktu penangangan sesegera mungkin oleh tim emergency dan spesialis jantung.

Ia juga menyebut bagaimana kematian akibat serangan jantung bisa terjadi akibat pasien terlambat mendapat penanganan medis. Untuk itu diperlukan tindakan seperti Intervensi Koroner Perkutan Primer (Primary Percutaneous Coronary Intervention), atau Angioplasty Primer.

"Perburukan kondisi pasien seharusnya bisa dihindari dengan prosedur medis untuk memulihkan aliran darah ke jantung dengan cara mengatasi sumbatan atau penyempitan pada arteri koroner yang diakibatkan oleh aterosklerosis, yakni penumpukan deposit kolesterol (plak) di arteri," kata dr. Denio.

baca juga

"Primary PCI dilakukan dengan meregangkan area arteri koroner yang menyempit memakai balon yang terpasang pada kateter, yakni selang kecil yang fleksibel, masuk ke tubuh untuk menuju arteri yang bermasalah," jelas dr. Denio lagi, Selasa (14/6/2022).

Jika serangan jantung yang luas, parah, terlambat atau tidak tertangani dengan baik, maka kemungkinan komplikasi yang ditimbulkan akibat serangan jantung akan semakin berat.

Komplikasi tersebut antara lain gangguan irama jantung atau aritmia, gagal jantung, syok kardiogenik, dan henti jantung yang dapat berujung pada kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Beberkan Manfaat Rutin Donor Darah: Cegah Penyakit Jantung Hingga Bantu Selamatkan Nyawa

Dokter Beberkan Manfaat Rutin Donor Darah: Cegah Penyakit Jantung Hingga Bantu Selamatkan Nyawa

Health | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:54 WIB

5 Kondisi yang Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Kamu Wajib Tahu!

5 Kondisi yang Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Kamu Wajib Tahu!

Health | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:23 WIB

Benarkah Serangan Jantung Tak Bisa Diselamatkan? Ini Kata Dokter

Benarkah Serangan Jantung Tak Bisa Diselamatkan? Ini Kata Dokter

Health | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:10 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×