7 Organisasi Ini Tak Setuju Pelabelan BPA oleh BPOM, Apa Alasannya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:14 WIB
7 Organisasi Ini Tak Setuju Pelabelan BPA oleh BPOM, Apa Alasannya?
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Galon isi ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan tetapi juga di sub-urban, termasuk di institusi pemerintah, rumah sakit, kantor dan lainnya,” ujar Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat.

Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) bahkan dengan tegas menolak wacana pelabelan BPA ini. Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan galon guna ulang ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya.

juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil. “Tapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana pelabelan BPA? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” tukasnya.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) ikut mencemaskan dampak rencana pelabelan wajib BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat terhadap eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, dampaknya itu pasti akan merembet pada pebisnis kelas kecil yang kini banyak terjun ke industri pengisian air minum.

Sekjen Ikappi, Reynaldi Sarijowan, mengatakan pada tahap awal, pelabelan BPA itu memang akan berdampak langsung terhadap bisnis industri besar, mengingat galon yang digunakan dalam pengisian ulang diproduksi oleh korporasi kelas atas. “Namun, dalam jangka panjang kebijakan ini pasti berpotensi mereduksi skala bisnis UMKM. Apalagi, saat ini banyak masyarakat telah membuka usaha pengisian air minum dengan kemasan galon,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI