Praxion Obat Apa? Peredarannya Dihentikan BPOM

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 15:21 WIB
Praxion Obat Apa? Peredarannya Dihentikan BPOM
Praxion Obat Apa? Peredarannya Dihentikan BPOM - Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)

Sebelum ditarik dari peredaran oleh BPOM, Praxion dapat dikonsumsi dengan dosis yang disarankan sebagai berikut: 

1. Dosis untuk dewasa dan anak-anak usia lebih dari 12 tahun adalah minum 3-4 kali sehari maksimal 500 miligram

2. Dosis untuk anak usia 5 sampai 12 tahun, diminum 3-4 kali sehari maksimal 250 miligram. 

Setelah adanya peringatan dan bahkan dinyatakan berbahaya oleh BPOM, obat ini akan segera berhenti beredar di pasaran.

Kepada masyarakat yang masih melihat peredarannya di apotik atau warung-warung di sekitar rumah, sebaiknya hindari saja. Demikian penjelasan tentang Praxion obat apa yang peredarannya dihentikan BPOM.

Kontributor : Mutaya Saroh

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI