Apabila gejala tersebut berlangsung selama lebih dari 6 (enam) bulan, maka seseorang tersebut dapat dikatakan demikian. Penderita pun harus menjalani perawatan berupa terapi perilaku.
Perilaku tersebut dapat berupa kegiatan positif lain tanpa ada kaitannya dengan hubungan seksual. Para penderita harus dialihkan pikirannya dari hal yang berbau seksual. Perlahan, para penderita akan mampu menguasai pemikiran mereka.
Terapi perilaku ini dapat didampingi dengan obat-obatan yang diperlukan, dukungan dari orang sekitar, obat pereda cemas, obat anti depresan, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan kasus di atas, Yunita sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun setelah diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Yunita tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Kondisinya yang normal itu membuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pencabulan terhadap anak. Setelah adanya surat dari rumah sakit, terhadap Yunita pun diterbitkan surat penahanan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma