Terbaru! Daftar 12 Obat Tradisional Ditarik BPOM, Awas yang Biasa Pegal Linu Minum Ini!

Rifan Aditya

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Terbaru! Daftar 12 Obat Tradisional Ditarik BPOM, Awas yang Biasa Pegal Linu Minum Ini!
Ilustrasi Daftar Obat Tradisional Ditarik BPOM. (Unsplash)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) telah mencabut izin edar sebanyak 12 produk yang tidak memenuhi syarat dan keamanan. Produk-produk tersebut termasuk dalam kategori obat tradisional, suplemen, dan kosmetik. Apa saja merek yang masuk daftar obat tradisional ditarik BPOM kali ini?

Berdasarkan laporan BPOM, beberapa di antaranya mengandung bahan yang dilarang atau melebihi ambang batas keamanan yang ditetapkan. Dari 12 produk obat tradisional dan suplemen yang ditemukan, sebanyak 8 di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM. Simak, berikut daftar obat tradisional ditarik BPOM.

BPOM mengidentifikasi bahwa produk obat tradisional dan suplemen yang dikonsumsi memiliki potensi membahayakan kesehatan. Beberapa masalah kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan produk-produk ini meliputi gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, masalah pada ginjal, serta gangguan hormonal.

Sementara itu, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat ditemukan mengandung senyawa karsinogenik yang berpotensi memicu kanker.

Setelah melakukan temuan ini, BPOM mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dinyatakan tidak aman dan ditarik dari peredaran.

BPOM juga akan memberlakukan sanksi administratif terhadap para pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut. Selain itu, mereka juga diharuskan segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

"Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut akan diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi di situsnya, Selasa (25/7).

Berikut ini 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Produk obat tradisional

baca juga

1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klenceng

2. Pegal Linu Cap Akar Daun

3. Sirandi (botol kaca)

4. Sirandi (botol plastik)

5. Liu Shen Shui (obat sakit perut)

6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui

7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

Produk suplemen kesehatan

8. Feroglobin Kid Drops

Produk kosmetik

9. Casandra Glam Nude Lipcream 2

10. Casandra Lipstick Colorfix (No.6)

11. La Widya Curcumin Day Cream

12. Biogold Night Cream

Keputusan BPOM untuk mencabut izin edar 12 produk ini dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi standar dan keamanan yang telah ditetapkan.

Dengan tegasnya tindakan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih dan menggunakan produk-produk kesehatan serta kosmetik demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri.

Demikian ulasan singkat mengenai daftar obat tradisional ditarik BPOM yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Obat dan Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Berbahaya Hingga Bisa Sebabkan Kanker

Daftar Obat dan Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Berbahaya Hingga Bisa Sebabkan Kanker

Health | Selasa, 01 Agustus 2023 | 08:52 WIB

9 Cara Mencegah Bibir Hitam agar Terlihat Lebih Sehat dan Cantik, Jangan Sering Digigit

9 Cara Mencegah Bibir Hitam agar Terlihat Lebih Sehat dan Cantik, Jangan Sering Digigit

Lifestyle | Kamis, 27 Juli 2023 | 09:14 WIB

Penghargaan BPOM ke Sederet Perusahaan Dikritik Aktivis Lingkungan, Kenapa?

Penghargaan BPOM ke Sederet Perusahaan Dikritik Aktivis Lingkungan, Kenapa?

Lifestyle | Minggu, 23 Juli 2023 | 13:34 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×