Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:34 WIB
Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. [Dok. Istimewa]

- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan


Meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, program ini tetap memberikan berbagai manfaat bagi peserta, di antaranya:

- Akses Fasilitas Kesehatan

Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar.

- Layanan Informasi Kesehatan

Peserta memperoleh informasi lengkap mengenai hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan kesehatan.

- Kartu JKN-KIS

Mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Perlindungan Data Pribadi

Data peserta dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Layanan Pengaduan

Peserta dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI