“Dengue adalah ancaman sepanjang tahun yang tidak mengenal batas usia atau wilayah. Karena itu, kami menyambut baik pendekatan komprehensif dan kolaboratif seperti KOBAR Lawan Dengue untuk mempercepat pencapaian target nasional,” ujarnya.
Selain pendekatan teknologi dan vaksinasi, pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan promosi budaya 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang, serta mencegah gigitan nyamuk) tetap menjadi fondasi utama dalam pencegahan dengue.
Strategi ini dipadukan dengan penguatan layanan primer melalui pemerataan alat diagnostik cepat dan pendekatan kolaboratif antara sektor publik dan swasta.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, salah satu usulan yang tengah dipertimbangkan adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengendalian Dengue.
Inpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, memperjelas peran masing-masing institusi, dan menjamin kesinambungan program hingga tingkat daerah.
Mewujudkan Indonesia bebas kematian akibat dengue pada 2030 bukanlah hal mustahil. Namun, dibutuhkan komitmen bersama, kepemimpinan yang kuat, serta kebijakan yang adaptif dan berbasis data.
Inisiatif seperti KOBAR Lawan Dengue membuktikan bahwa kolaborasi yang solid dapat membuka jalan menuju perubahan yang berdampak nyata.