WHO Desak Negara di Dunia Naikkan Pajak Minuman Manis Sebesar 50 Persen

Yasinta Rahmawati, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:39 WIB
WHO Desak Negara di Dunia Naikkan Pajak Minuman Manis Sebesar 50 Persen
Ilustrasi mengonsumsi minuman manis kalengan. [Shutterstock]

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mendesak negara-negara dunia untuk menaikkan pajak minuman manis hingga 50 persen pada tahun 2035. Langkah ini dilakukan untuk menekan kasus penyakit tidak menular alias PTM yang membebani negara.

Desakan ini disampaikan WHO dalam situs resminya pada 2 Juli 2025 yang menyoroti tingginya untang negara karena harus membiayai penyakit PTM seperti sakit jantung, kanker dan diabetes. Bahkan WHO blak-blakan menyebut minuman manis, produk tembakau seperti rokok dan alkohol memicu epidemi PTM.

Bukan cuma itu kata WHO, PTM ini memicu lebih dari 75 persen kematian di seluruh dunia. Kenaikan 50 persen pajak rokok, alkohol termasuk minuman manis ini menurut laporan WHO mampu mencegah 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan.

"Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki. Pajak kesehatan mampu mengurangi konsumsi produk dan menciptakan pendapatan yang dapat diinvestasikan kembali oleh pemerintah dalam perawatan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Jadi, sekarang saatnya bertindak." ungkap Asisten Direktur Jenderal, Promosi Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit WHO, Dr. Jeremy Farrar dikutip suara.com, Kamis (8/7/2025).

Meski terkesan ambisius, namun WHO menyakini desakan atau kebijakan menaikan pajak minuman manis ini mampu mengumpulkan dana sebesar 1 triliun US Dollar dalam 10 tahun ke depan.

Disebutkan juga periode 2012 hingga 2022 tercatat hampi 140 negara di dunia menaikan pajak tembakau seperti rokok, yang membuat harga produk tersebut naik 50 persen. Sehingga inisiasi ini dipercaya bisa membuat perubahan berskala besar.

Negara seperti Kolombia hingga Afrika Selatan, pemerintahnya sudah memberlakukan aturan ini dan dimasukan dalam pajak kesehatan. Hasilnya, terjadi penurunan konsumsi seret produk penyebab PTM tersebut dan pendapatan negara meningkat dratis.

Tapi sayangnya banyak negara yang malam memberikan insentif pajak atau keringanan pajak kepada industri yang bertolak belakang pada kesehatan, termasuk produk tembakau.

Ilustrasi minuman kaleng (pexels/Breakingpic)
Ilustrasi minuman manis kalengan.  (pexels/Breakingpic)

Inilah sebabnya WHO mendorong pemerintah untuk meninjau dan tanpa terkecuali menerapkan aturan kenaikan pajak pada pruduk minuman manis, rokok dan alkohol.

baca juga

Desakan ini disebut WHO dengan program 3 by 35, dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:

1. Memotong konsumsi yang merugikan dengan mengurangi keterjangkauan

Meningkatkan atau memperkenalkan pajak cukai pada tembakau, alkohol, dan minuman manis untuk menaikkan harga dan mengurangi konsumsi, sehingga memangkas biaya kesehatan di masa mendatang dan kematian yang dapat dicegah.

2. Meningkatkan pendapatan untuk mendanai kesehatan dan pembangunan

Memobilisasi sumber daya publik dalam negeri untuk mendanai program kesehatan dan pembangunan penting, termasuk cakupan kesehatan universal.

3. Membangun dukungan politik yang luas di seluruh kementerian, masyarakat sipil, dan akademisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di PRJ, Ada Souvenir Eksklusif Menanti!

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di PRJ, Ada Souvenir Eksklusif Menanti!

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 10:53 WIB

Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono

Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:02 WIB

Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu

Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:30 WIB

Terkini

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 15:03 WIB

PM Shehbaz Sharif: Rakyat Pakistan Bersedih Makkah Diserang Bom Drone Houthi

PM Shehbaz Sharif: Rakyat Pakistan Bersedih Makkah Diserang Bom Drone Houthi

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:02 WIB

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:59 WIB

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:56 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

×