WHO Desak Negara di Dunia Naikkan Pajak Minuman Manis Sebesar 50 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:39 WIB
WHO Desak Negara di Dunia Naikkan Pajak Minuman Manis Sebesar 50 Persen
Ilustrasi mengonsumsi minuman manis kalengan. [Shutterstock]

Memperkuat aliansi multisektoral dengan melibatkan kementerian keuangan dan kesehatan, anggota parlemen, masyarakat sipil, dan peneliti untuk merancang dan menerapkan kebijakan yang efektif.

Tiga penyakit tidak menular yang bisa dicegah dengan kenaikan pajak produk minuman

1. Diabetes

Diabetes adalah penyakit kronis yang ditandai dengan kadar gula (glukosa) darah yang tinggi. Kondisi ini terjadi karena tubuh tidak dapat memproduksi cukup insulin atau tidak dapat menggunakan insulin secara efektif, sehingga glukosa menumpuk dalam darah dan tidak bisa masuk ke sel-sel tubuh untuk diubah menjadi energi.

2. Kanker

Kanker adalah sekelompok penyakit yang ditandai oleh pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan kemampuan sel-sel tersebut untuk menyerang atau menyebar ke bagian tubuh lain. Kanker bukan hanya satu penyakit, melainkan sekelompok penyakit yang berbeda-beda yang memiliki karakteristik pertumbuhan sel yang abnormal.

3. Sakit jantung

Penyakit jantung adalah kondisi ketika fungsi jantung terganggu, baik itu pada pembuluh darah, otot, katup, atau selaput jantung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti penyumbatan pembuluh darah, infeksi, peradangan, atau kelainan bawaan. Penyakit jantung bisa menyebabkan masalah serius, bahkan kematian, jika tidak ditangani.

Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI