Kasus Malpraktik Amputasi Tangan Bayi di Bima, Hampir 100 Nakes Diperiksa

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 11:57 WIB
Kasus Malpraktik Amputasi Tangan Bayi di Bima, Hampir 100 Nakes Diperiksa
Ilustrasi tangan bayi (Pexels/Lisa Fotios)

Suara.com - Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Kesehatan dan Medis telah memeriksa setidaknya 89 tenaga kesehatan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan malapraktik terhadap seorang bayi bernama Arumi Aghnia Azkayra, yang tangan kanannya harus diamputasi akibat tindakan medis.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi, dalam pernyataan yang diterima di Mataram pada Rabu (23/7/2025), menyampaikan bahwa total 89 orang diperiksa oleh MDP. Mereka terdiri dari pihak teradu (terlapor) maupun saksi. Puluhan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, yang menjalani pemeriksaan MDP ini berasal dari lokasi penanganan awal bayi Arumi, mulai dari Puskesmas Bolo hingga Rumah Sakit Sondosia dan RSUD Bima.

Berdasarkan catatan dinas, 89 tenaga kesehatan tersebut terdiri dari 27 orang dari Puskesmas Bolo, 24 dari RS Sondosia, dan 38 dari RSUD Bima. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di laboratorium kesehatan daerah. Ashadi tidak merinci materi pemeriksaan, namun menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi MDP dalam pemeriksaan yang merujuk pada surat Permohonan Fasilitasi Persidangan MDP Nomor: MD. 01.01/MDP/901/VII/2025 tanggal 17 Juli.

Pihak dinas kesehatan mengaku tidak mengetahui detail pertanyaan yang diajukan, dengan prinsip hanya memfasilitasi proses tersebut. Untuk hasil pemeriksaan, Ashadi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu dari lembaga independen yang menegakkan disiplin dan etika profesi di bidang kesehatan tersebut. Proses sidang lanjutan dikabarkan akan digelar di RSUD Provinsi NTB di Mataram.

"Nanti ada lanjutan proses sidang di RSUD Provinsi NTB di Mataram," katanya.

Penelusuran Kepolisian dan Ancaman Sanksi Pidana 

Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Bima juga tercatat sedang menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap bayi Arumi. Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, sebelumnya menyatakan bahwa penelusuran ini berfokus pada penerapan standard operating procedure (SOP) dalam pengambilan tindakan medis terhadap Arumi secara garis besar.

Penelusuran kepolisian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.

AKP Malik menjelaskan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila bahan penyelidikan telah rampung, kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) dan menyerahkannya kepada MDP. Malik menegaskan bahwa hasil ini nanti yang akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Handuk Bayi Harga Termurah, Lembut dan Aman Bagi Kulit Sensitif

"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Malik.

Kasus ini bermula ketika bayi Arumi mengalami demam. Keluarganya kemudian membawanya ke Puskesmas Bolo. Pihak puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus di tangan kanan Arumi pada 17 Juni 2025.

Beberapa hari setelah menjalani perawatan, tangan bayi tersebut mulai membengkak dan menghitam, menyebabkan kondisi kesehatannya semakin memburuk. Atas kondisi tersebut, Arumi kemudian dirujuk dari Puskesmas Bolo ke Rumah Sakit Sondosia, dan selanjutnya ke RSUD Bima. Karena diagnosa medis menunjukkan kondisi yang semakin parah, tenaga kesehatan terpaksa mengambil tindakan amputasi pada tangan kanan Arumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI