Pungutan jasa parkir yang dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 5 (lima) kali tarif yang ditetapkan pada Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah.
Untuk bus besar, 3 jam pertama Rp75.000 dan setiap jam selanjutnya Rp25.000. Untuk Bus sedang 3 jam pertama Rp50.000 dan setiap jam selanjutnya Rp15.000.
Untuk mobil, 2 jam pertama Rp5.000 dan setiap jam selanjutnya Rp2.500. Untuk motor 2 jam pertama Rp2.000 dan setiap jam selanjutnya Rp1.500.