Pro Kontra Larangan Jaksa Agung soal Terdakwa Pakai Atribut Agama saat Sidang

Indotnesia

Kamis, 19 Mei 2022 | 18:10 WIB
Pro Kontra Larangan Jaksa Agung soal Terdakwa Pakai Atribut Agama saat Sidang
Pexels/ Ekaterina Bolovtsava

Indotnesia - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan ketika di persidangan ramai disorot. 

Larangan tersebut disampaikan untuk mencegah persepsi negatif dari masyarakat apabila penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan hanya dilakukan pada waktu tertentu saja.

Pasalnya, di beberapa persidangan ada terdakwa yang mendadak mengenakan hijab, kopiah atau atribut keagamaan lainnya, padahal sebelumnya tidak pernah digunakan dalam kesehariannya. Hal tersebut seperti memiliki maksud tertentu dan terkesan merusak citra agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait larangan penggunaan atribut agama di persidangan.

"Saya sangat setuju dengan kebijakan Jaksa Agung tersebut. Sebab jangan sampai ada opini dari masyarakat bahwa pelanggar hukum itu dari pemeluk agama tertentu," ujar Dadang dikutip dari Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Ia menambahkan sebaiknya para terdakwa menggunakan baju khusus terdakwa yang tidak atau tanpa aksesoris keagamaan atau ideologi tertentu.

Selain dukungan dari Ketua PP Muhammadiyah, pernyataan ST Burhanuddin juga mendapat acungan jempol dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.

"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa,” kata Nasir yang dikutip dari Suara.com, Rabu (18/05/2022).

Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kejaksaan dan jajarannya di Indonesia. Edaran tersebut berkaitan dengan larangan bagi para terdakwa mengenakan atribut keagamaan ketika menjalani proses pengadilan.

Meski mendapat banyak dukungan, beberapa menganggap ST Burhanuddin kurang kerjaan sampai mengurus perihal pakaian terdakwa.

Melansir dari Suara.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, kejaksaan tidak berwenang mengatur pakaian terdakwa di persidangan, karena yang memiliki wewenang tersebut ialah majelis hakim.

Di samping itu, peraturan terkait pakaian yang dikenakan oleh terdakwa tidak tercantum secara detail dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam tata tertib persidangan, pada poin 3 tertulis para pihak dan pengunjung sidang diharuskan memakai pakaian yang pantas dan sopan, dan dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegaskan Bukan Hadiah, Kejagung Terima Opini WTP ke-10 dari BPK RI

Tegaskan Bukan Hadiah, Kejagung Terima Opini WTP ke-10 dari BPK RI

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:19 WIB

Jaga Marwah Kejaksaan! Jaksa Agung Keluarkan 7 Instruksi 'Tajam' untuk Seluruh Jaksa

Jaga Marwah Kejaksaan! Jaksa Agung Keluarkan 7 Instruksi 'Tajam' untuk Seluruh Jaksa

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:40 WIB

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gerbang Gaib Terbuka! Ini 10 Pantangan Selama Bulan Hantu Tionghoa yang Harus Kamu Tahu

Gerbang Gaib Terbuka! Ini 10 Pantangan Selama Bulan Hantu Tionghoa yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun

Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Terkini

Apa Bedanya Hasil Akhir Glossy Lip Tint dengan Lip Gloss Biasa?

Apa Bedanya Hasil Akhir Glossy Lip Tint dengan Lip Gloss Biasa?

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 08:25 WIB

Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif

Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:24 WIB

Data dan AI Jadi Senjata Dorong Bisnis

Data dan AI Jadi Senjata Dorong Bisnis

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:21 WIB

MBG Dihentikan Sementara di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

MBG Dihentikan Sementara di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 08:18 WIB

Vietnam Menjelma Jadi Pusat Industri Otomotif Baru di Kawasan Asia Tenggara

Vietnam Menjelma Jadi Pusat Industri Otomotif Baru di Kawasan Asia Tenggara

Otomotif | Senin, 07 September 2026 | 08:17 WIB

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:11 WIB

Daerah Ini Makin Padat Trafik Digital, XLSMART Genjot 5G dengan 1.200 BTS

Daerah Ini Makin Padat Trafik Digital, XLSMART Genjot 5G dengan 1.200 BTS

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 08:10 WIB

Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung

Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung

News | Senin, 07 September 2026 | 08:04 WIB

Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026

Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026

Surakarta | Senin, 07 September 2026 | 08:04 WIB

Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas

Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas

Sulsel | Senin, 07 September 2026 | 07:59 WIB

×