Indotnesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi atau penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Layanan DJP. Berlaku pada 2023, cara kerja integrasi NIK jadi NPWP tidak lantas membuat semua orang wajib pajak.
Dikutip dari klikpajak.id, dasar hukum integrasi NIK dan NPWP tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Integrasi data antara DJP dan Dukcapil bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi WNI wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan lebih maksimal sekaligus mendukung gerakan satu data Indonesia.
Selain itu, integrasi NIK dan NPWP juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data guna membantu lembaga pemerintah dalam mengakses data masyarakat yang diperlukan.
Cara kerja integrasi NIK jadi NPWP
Dilansir dari Suara.com, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa integrasi NIK jadi NPW tidak otomatis membuat semua orang kena pajak. Pembayaran pajak tetap diberlakukan kepada mereka yang memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan wajib pajak.
Aturan NPWP wajib pajak yang diatur oleh undang-undang adalah:
1. Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%
Sedangkan untuk masyarakat dengan penghasilan perorangan di bawah Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak diwajibkan membayar pajak.
Ketidakwajiban membayar pajak juga berlaku bagi mereka yang tak berpenghasilan dan pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta.
Langkah-langkah integrasi NIK menjadi NPWP nantinya akan dilakukan sebagai berikut:
1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak harus melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.
2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri setelah memiliki informasi hasil kerja para wajib pajak.
3. DJP akan memberitahu ketika nomor NIK sudah aktif sebagai NPWP.
4. Jika sudah aktif, wajib pajak dapat memberlakukan kewajiban untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.
Kebijakan baru terkait cara kerja layanan integrasi NIK jadi NPWP diharapkan dapat berjalan dengan efektif, terutama dalam melakukan pengawasan pembayaran pajak bagi setiap wajib pajak.