5 Cara Melaporkan KDRT, Bisa via Online dan WhatsApp

Indotnesia

Kamis, 29 September 2022 | 17:59 WIB
5 Cara Melaporkan KDRT, Bisa via Online dan WhatsApp
Ada lima cara untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara offline maupun online. (Pexels/Karolina Grabowska)

Indotnesia - Laporan penyanyi Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, membuka kembali fakta tentang kasus KDRT di Indonesia.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021.  Korban KDRT kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keingina bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan.

Meski pelaku KDRT dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun, seperti tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, namun banyak korban yang tidak berani melapor.

Sebenarnya ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili. Berikut 5 cara melaporkan kasus KDRT:

Lapor Polisi

Lesti memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila melaporkan KDRT ke polisi, antara lain:

1. Lapor ke kantor kepolisian terdekat. Jika melapor ke Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak.

2. Korban akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan medis, yang akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.

3. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, dan menyampaikan bukti (jika ada) untuk memperkuat laporan.

baca juga

4. Dengan minimal dua alat bukti, polisi akan meningkat status pihak terlapor menjadi tersangka.

Selama mengikuti proses yang berlaku, jangan lupa mencatat nama penyidik agar dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Dalam Pasal 55 UU Penghapusan KDRT, salah satu bukti yang sah adalah keterangan dari saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Lapor ke Kementerian PPPA secara Online

Pada April 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 192.

Ada dua cara untuk menghubungi layanan SAPA 192, yakni melalui telepon 021-192 dan pesan WhatsApp 08111-129-129.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Rizky Billar dan Perjalanan Karirnya Hingga Akhirnya Menikah dengan Lesti Kejora

Profil Rizky Billar dan Perjalanan Karirnya Hingga Akhirnya Menikah dengan Lesti Kejora

Indotnesia | Kamis, 29 September 2022 | 16:24 WIB

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Indotnesia | Kamis, 29 September 2022 | 14:56 WIB

Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ibu P Perlu Diperdalam Lagi

Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ibu P Perlu Diperdalam Lagi

Indotnesia | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara

Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara

Jawa Tengah | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:00 WIB

ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:56 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari

Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:52 WIB

Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:48 WIB

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:36 WIB

×