5 Cara Melaporkan KDRT, Bisa via Online dan WhatsApp

Indotnesia

Kamis, 29 September 2022 | 17:59 WIB
5 Cara Melaporkan KDRT, Bisa via Online dan WhatsApp
Ada lima cara untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara offline maupun online. (Pexels/Karolina Grabowska)

Indotnesia - Laporan penyanyi Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, membuka kembali fakta tentang kasus KDRT di Indonesia.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021.  Korban KDRT kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keingina bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan.

Meski pelaku KDRT dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun, seperti tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, namun banyak korban yang tidak berani melapor.

Sebenarnya ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili. Berikut 5 cara melaporkan kasus KDRT:

Lapor Polisi

Lesti memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila melaporkan KDRT ke polisi, antara lain:

1. Lapor ke kantor kepolisian terdekat. Jika melapor ke Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak.

2. Korban akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan medis, yang akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.

3. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, dan menyampaikan bukti (jika ada) untuk memperkuat laporan.

4. Dengan minimal dua alat bukti, polisi akan meningkat status pihak terlapor menjadi tersangka.

Selama mengikuti proses yang berlaku, jangan lupa mencatat nama penyidik agar dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Dalam Pasal 55 UU Penghapusan KDRT, salah satu bukti yang sah adalah keterangan dari saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Lapor ke Kementerian PPPA secara Online

Pada April 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 192.

Ada dua cara untuk menghubungi layanan SAPA 192, yakni melalui telepon 021-192 dan pesan WhatsApp 08111-129-129.

Call center SAPA 192 memiliki enam jenis layanan, antara lain pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Lapor ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menjalin kemitraan dengan beberapa yayasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Daftar selengkapnya bisa diakses melalui laman berikut komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan.

Komnas Perempuan juga menerima laporan kasus KDRT melalui layanan chat di seluruh akun media sosial resmi dan email pengaduan di [email protected].

Kamu bisa menceritakan kronologi KDRT, yang selanjutnya akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban.

Lapor ke Kementerian Sosial

Selain Kementerian PPPA, korban KDRT dapat melapor ke Kementerian Sosial melalui kontak yang disediakan, yakni www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 dengan format berikut: Kemsos (spasi) aduan.

Lapor ke P2TP2A

Sebenarnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dibentuk oleh Kementerian PPPA. P2TP2A tersebar di seluruh Indonesia yang kontaknya bisa kamu akses melalui website https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/58.

Demikian beberapa cara untuk melaporkan kasus KDRT. Korban KDRT akan mendapat hak-hak, termasuk perlindungan polisi, layanan kesehatan, dan advokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Rizky Billar dan Perjalanan Karirnya Hingga Akhirnya Menikah dengan Lesti Kejora

Profil Rizky Billar dan Perjalanan Karirnya Hingga Akhirnya Menikah dengan Lesti Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 16:24 WIB

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 14:56 WIB

Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ibu P Perlu Diperdalam Lagi

Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ibu P Perlu Diperdalam Lagi

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Berapa UCL PSG usai Menang Lawan Arsenal? Ini Sepak Terjang di Champions League

Berapa UCL PSG usai Menang Lawan Arsenal? Ini Sepak Terjang di Champions League

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Puja-puji Mikel Arteta untuk PSG Usai Juarai Liga Champions

Puja-puji Mikel Arteta untuk PSG Usai Juarai Liga Champions

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:19 WIB

Heboh Pemuda Tewas Diserang Kawanan Pelaku Begal di Pelalawan

Heboh Pemuda Tewas Diserang Kawanan Pelaku Begal di Pelalawan

Riau | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:18 WIB

Lagi Cari HP Performa Monster? Ini 5 Pilihan HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaru 2026

Lagi Cari HP Performa Monster? Ini 5 Pilihan HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaru 2026

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:15 WIB

NMIXX Intimidasi Haters dan Pesaing di Lagu Caution Feat. Anderson .Paak

NMIXX Intimidasi Haters dan Pesaing di Lagu Caution Feat. Anderson .Paak

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:15 WIB

Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara

Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:09 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Whip Pink, Siapa?

Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Whip Pink, Siapa?

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:57 WIB