Cobtohnya, kata Amin, sejumlah negara di Eropa seperti Swedia, Spanyol, Italia, Belanda ada partai agama. “Di sini memang aneh bin ajaib saya lihat, sementara politisi di negeri ini dan intelektualnya seperti parrot, burung beo, di sana mengatakan politik identitas berbahaya. This is verry aib. Sangat aib," tuturnya.
Lebih lanjut, Amien menegaskan, partainya akan jalan terus dengan keyakinannya menggunakan identitas dalam berpolitik. Ia menegaskan, ke depan juga akan menjadi oposisi. "Apa kita bersedia jadi oposisi? itu kita setuju, mbahnya setuju, saking senangnya. Jadi dalam situasi apa pun we are ready, because we love challenge, kita suka tantangan," katanya.
Sanksi Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengkritik keras manuver Partai Ummat yang menyatakan menggunakan politik identitas, terlebih berkampanye melalui tempat ibadah.
Bagja menegaskan bahwa politik identitas sudah jelas sangat berbahaya dan sudah dirasakan sebelumnya pada Pemilu 2019. "Kalau seperti itu (berpolitik di masjid) akan terjadi pertentangan sosial. Teman-teman Partai Ummat harus hati-hati karena akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput. Itu yang paling berbahaya," katanya pada Selasa (14/2).
Pihaknya juga menegaskan partai politik tidak boleh berkampanye dan berpolitik di masjid ataupun rumah ibadah lain. Sebab, masjid bukan hanya milik pemilih parpol tertentu. "Apa jadinya jika semua partai melakukan politik identitas di masjid, gereja, pura, wihara, dan saling menyerang. Apalagi nanti di masjid, satu khotbah partai A, satu khotbah partai B. Itu harus sadar lah bangsa ini kita perlu belajar banyak dari (pengalaman) Pemilu 2019," lanjutnya.
Bawaslu juga mengingatkan Partai Ummat untuk mengurungkan niatnya menggunakan masjid sebagai tempat berpolitik.
Ia juga meminta Partai Ummat untuk memberikan klarifikasi mengenai rencana penggunaan masjid tersebut. "Kami akan mengingatkan Partai Ummat untuk tidak melakukan hal demikian. Masjid adalah tempat bersama umat Islam, yang pilihan politiknya bukan hanya partai Ummat," ujarnya.
Apabila Partai Ummat tetap berpolitik di masjid, Bawaslu memastikan akan menindaknya. Penindakan tegas akan dilakukan Bawaslu saat masa kampanye, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Partai Ummat, Pengusung Politik Identitas
Sebelum masa kampanye, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran karena tidak diberikan kewenangan oleh UU Pemilu.
Kendati demikian, Bawaslu akan tetap berupaya mencegah Partai Ummat berpolitik di masjid dengan meminta Pemda menegakkan perda terkait larangan berpolitik di tempat ibadah. “Kami akan kerja sama juga dengan Kementerian Agama,” katanya.