“Yang namanya aspirasi (soal penundaan pemilu) itu tidak boleh ditolak. Apalagi kita suara Golkar suara rakyat,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
5. Ketum PKB
Seruan penundaan Pemilu 2024 selanjutnya datang dari Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia meminta agenda itu ditunda selama 1-2 tahun. Usulan ini muncul usai ia bertemu dengan pelaku usaha mikro dan yang lainnya pada Rabu (23/2/2023).
Para tokoh itu memprediksi Indonesia akan mengalami perbaikan ekonomi setelah dua tahun pandemi Covid-19. Muhaimin mengatakan momentum tersebut jangan sampai terganggu dengan oleh pengadaan agenda politik, yakni Pemilu 2024.
“Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” kata Muhaimin melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2023).
6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Tiga hakim, yakni Tengku Oyong, Dominggus Silaban, dan Bakri menghukum KPU agar tidak melaksanakan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan dalam sidang Kamis (2/3/2023).
Namun, putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut tidak menjelaskan secara detail soal faktor yang membuat Pemilu 2024 harus ditunda. Lalu, tidak disebutkan pula seberapa besar wilayah penundaan serta para pihak yang menetapkan penundaan.
Baca Juga: 'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Kontributor : Xandra Junia Indriasti