Ketika dimintai keterangan PN Jakarta Pusat tidak mengatakan akan menunda Pemilu. Namun dengan putusan yang sudah dibuat, awak media diminta mengartikan sendiri apa makna putusan tersebut, yang pasti akan terjadi penundaan tahapan.
Respon KPU
Di lain kesempatan, pihak KPU secara tegas akan menyatakan banding atas putusan yang dibuat PN Jakarta Pusat ini. Putusan dari PN Jakarta Pusat ini juga ditolak oleh hampir semua ahli hukum tata negara, lembaga swadaya masyarakat, bahkan pemerintah, melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Pernyataan banding diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Tanggal Pemilu dilaksanakan jika benar ditunda adalah pada bulan Juli 2025, mengacu pada putusan yang diberikan ooleh PN Jakarta Pusat. Namun demikian putusan ini belum final, karena upaya hukum lanjutan akan dilayangkan oleh KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian