RESMI! KPU Ajukan Banding Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:09 WIB
RESMI! KPU Ajukan Banding Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Jumat (10/3/2023) hari ini, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujar dia.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

baca juga

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu

CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu

Serang | Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:30 WIB

Fantastis! Ini Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu

Fantastis! Ini Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu

Video | Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:00 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Perintahkan Copot 3 Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Perintahkan Copot 3 Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu, Benarkah?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:16 WIB

Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:27 WIB

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:46 WIB

Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok

Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:01 WIB

Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu

Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu

Tantrum | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:11 WIB

Terkini

DPR Soroti Perundungan di Sekolah hingga Kampus, Pemerintah Diminta Segera Bergerak

DPR Soroti Perundungan di Sekolah hingga Kampus, Pemerintah Diminta Segera Bergerak

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:25 WIB

3 Urutan Skincare Malam Skintific untuk Tampilan Glass Skin, Wajah Bening Bercahaya

3 Urutan Skincare Malam Skintific untuk Tampilan Glass Skin, Wajah Bening Bercahaya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Gen Z Suka Code-Mixing, Memperkaya atau Justru Merusak Bahasa Indonesia?

Gen Z Suka Code-Mixing, Memperkaya atau Justru Merusak Bahasa Indonesia?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Stasiun BNI City Makin Padat, Akses Pejalan Kaki dari Kawasan Karet Mulai Dibangun

Stasiun BNI City Makin Padat, Akses Pejalan Kaki dari Kawasan Karet Mulai Dibangun

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Alasan Kain Mikrofiber Sebaiknya Tidak Digunakan Lagi Setelah Terjatuh

Alasan Kain Mikrofiber Sebaiknya Tidak Digunakan Lagi Setelah Terjatuh

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Raih Medali Emas Panahan, Daffa Indika dan Dimas Maulana Kompak Angin Jadi Tantangan

Raih Medali Emas Panahan, Daffa Indika dan Dimas Maulana Kompak Angin Jadi Tantangan

Surakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Dikeroyok Perguruan Silat hingga 7 Tahun Koma, Kompol Aditia Menghembuskan Nafas Terakhir

Dikeroyok Perguruan Silat hingga 7 Tahun Koma, Kompol Aditia Menghembuskan Nafas Terakhir

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Jakarta Running Festival dan Konser Kanye West Beri Dampak Ekonomi Rp625 Miliar

Jakarta Running Festival dan Konser Kanye West Beri Dampak Ekonomi Rp625 Miliar

Video | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Musim Hujan Butuh Skincare Apa? Ini List Produk Wajib agar Kulit Tetap Sehat

Musim Hujan Butuh Skincare Apa? Ini List Produk Wajib agar Kulit Tetap Sehat

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×