Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Maret 2023 | 09:21 WIB
Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Medan. [Suara.com/Budi Warsito]

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ridwan Kamil mengatakan, bahwa dirinya tak setuju jika Pemilihan Umum atau Pemilu ditunda. Menurutnya, jika Pemilu ditunda itu harganya sangat mahal.

Pernyataan Ridwan Kamil tersebut disampaikan saat ditanya awak media mengenai soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, memang untuk menempuh upaya hukum di Indonesia banyak elemen peradilan yang dapat ditempuh.

"Saya kira pertama di republik ini banyak elemen-elemen fungsi peradilan ya, PTUN, MK, peradilan umum, tentu apapun harus dihormati," kata Emil kepada wartawan dikutip Selasa (14/3/2023).

Namun ia menegaskan, bahwa akan membayar harga yang mahal jika Pemilu dilakukan atau diputuskan untuk ditunda.

"Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

"Kalau pekan ini, tinggal kamis dan jumat, insyaallah Jumat besok tgl 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.

"Penting kami sampaikan kpu sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, memori banding juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.

"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Setuju Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Wapres Setuju Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:02 WIB

Ditawari Banyak Partai, Uya Kuya Siap Nyaleg di Pemilu 2024

Ditawari Banyak Partai, Uya Kuya Siap Nyaleg di Pemilu 2024

| Selasa, 14 Maret 2023 | 08:37 WIB

Uya Kuya Mantap Terjun ke Politik, Bakal Pensiun dari Dunia Hiburan?

Uya Kuya Mantap Terjun ke Politik, Bakal Pensiun dari Dunia Hiburan?

| Selasa, 14 Maret 2023 | 06:12 WIB

Ridwan Kamil Transfer Rp25 Juta dan Folback Siswa SMPN 3 Tasikmalaya yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya

Ridwan Kamil Transfer Rp25 Juta dan Folback Siswa SMPN 3 Tasikmalaya yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya

| Senin, 13 Maret 2023 | 22:39 WIB

Bicara Soal Peluang Maju Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: di DKI Survei Bagus, Tapi Pindah Provinsi Harus Ngobrol Dulu

Bicara Soal Peluang Maju Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: di DKI Survei Bagus, Tapi Pindah Provinsi Harus Ngobrol Dulu

Kotak Suara | Senin, 13 Maret 2023 | 22:20 WIB

Ridwan Kamil Beberkan Hal yang Bikin Dirinya Bisa Tidur Nyenyak selama Jadi Gubernur Jawa Barat

Ridwan Kamil Beberkan Hal yang Bikin Dirinya Bisa Tidur Nyenyak selama Jadi Gubernur Jawa Barat

| Senin, 13 Maret 2023 | 22:06 WIB

Ridwan Kamil Gabung dengan Golkar, Airlangga: Waktunya Raih Kemenangan

Ridwan Kamil Gabung dengan Golkar, Airlangga: Waktunya Raih Kemenangan

| Senin, 13 Maret 2023 | 21:23 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB